oleh

Mantan Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti 21 Miliar

Harianpilar.com, Bandarlampung-  Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.\

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).

​Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 bernilai kontrak Rp8,2 miliar yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp7,02 miliar.

​”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar Enan saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.

​Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara. Selain sanksi kurungan, majelis hakim menjarahi Dendi dengan denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

​Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar. Jumlah tersebut nantinya dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita serta melelang harta benda milik terpidana. Jika hasilnya masih tidak mencukupi, sanksi tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

​Usai menjalani persidangan, Dendi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran atas perbuatannya.

​”Semoga Allah SWT maafkan saya dan ada jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia akhirat,” kata Dendi kepada wartawan.

​Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa mengaku masih mengambil langkah pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tersebut.

Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Dendi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati vonis hakim, namun perlu mempelajari berkas putusan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

​”Kami dari penasehat hukumnya sangat menghargai hasil keputusan pengadilan, tetapi kami belum terima hasil keputusanya yang secara lengkap, jadi kami akan mempelajari dulu secara seksama atas keputusan tersebut,” papar Sopian.(*)

Komentar