Harianpilar.com, Bandarlampung- Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/7).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Lampung Supriadi Hamzah, didampingi Wakil Ketua Komisi III Yozi Rizal dan Sekretaris Komisi III Ikhwan Fadil Ibrahim, serta dihadiri seluruh anggota komisi. OPD yang hadir meliputi Biro Umum Setdaprov Lampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam rapat tersebut, Komisi III mendalami realisasi pelaksanaan program, penggunaan anggaran, capaian kinerja, hingga efektivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Berbagai catatan dan masukan juga disampaikan sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan program pada tahun berikutnya.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Supriadi Hamzah menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“RDP ini bukan sekadar mengevaluasi angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi memastikan setiap anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan output dan outcome yang bermanfaat bagi masyarakat. Akuntabilitas harus dibangun mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” kata Supriadi.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh OPD mampu mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin setiap rupiah APBD yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah terus meningkat, sekaligus menjadi dasar dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Supriadi menambahkan, rekomendasi yang diberikan Komisi III diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi OPD agar penyusunan program dan pengelolaan anggaran pada tahun mendatang semakin tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.
Hasil pembahasan RDP tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan APBD agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lampung. (*)










Komentar