oleh

Komisi V Evaluasi Kinerja RSJ dan Dispora Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung-   Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama empat organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/7).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Ir. Mardiana, S.T., M.T., didampingi Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri anggota Komisi V, yakni M. Syukron Muchtar, Andika Wibawa, Ketut Romeo, dan Abdullah Sura Jaya.

Empat OPD yang mengikuti pembahasan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut, Komisi V melakukan pendalaman terhadap realisasi anggaran, capaian indikator kinerja, efektivitas pelaksanaan program, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama Tahun Anggaran 2025. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai target, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Mardiana mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pembinaan kepemudaan, olahraga, hingga pelayanan kesehatan jiwa. Tolok ukurnya bukan hanya besarnya serapan anggaran, tetapi sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dari setiap program yang dijalankan,” ujar Mardiana.

Ia menegaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus mengawal agar setiap OPD mampu menjalankan program secara efektif, efisien, dan akuntabel.

“Kami memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi. Harapannya, setiap OPD dapat memperbaiki kelemahan yang masih ada, meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap program tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.

Menurut Mardiana, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud transparansi kepada publik. Dengan pengawasan yang kuat dan komitmen seluruh OPD, kami optimistis kualitas pelayanan publik di Lampung akan terus meningkat dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Hasil pembahasan RDP bersama empat OPD tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi V menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan APBD agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung. (Ramona)

Komentar