oleh

WFS : Evaluasi Konsesi Silva Inhutani Lampung Register 45

Harianpilar.com, Bandarlampung- Kasus penyembelihan tapir di Kabupaten Mesuji memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif. Pasalnya, tapir merupakan salah satu jenis satwa langka yang statusnya dilindungi secara ketat oleh hukum di Indonesia.

​Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan,  segala bentuk penangkapan, perburuan, pembunuhan, konsumsi, hingga memperjualbelikan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal. Aktivitas tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

​Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, konflik antara manusia dan satwa liar ini mencerminkan kondisi ekosistem hutan yang kian mengkhawatirkan. Alih fungsi kawasan hutan secara masif dituding menjadi biang kerok rusaknya tempat tinggal satwa dan menipisnya sumber makanan mereka.

Kondisi tidak nyaman di habitat asli inilah yang memaksa satwa seperti tapir keluar dan menerobos ke kawasan pemukiman warga. Wahrul bahkan mengkhawatirkan jika insiden serupa sebenarnya sudah sering terjadi, namun selama ini luput dari publikasi.

​Secara khusus, Wahrul menyoroti carut-marut pengelolaan di kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Kawasan yang mengantongi izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) atas nama PT Silva Inhutani Lampung dengan luas mencapai lebih dari 40.000 hektare itu dinilai tidak dikelola sepenuhnya oleh pemegang izin.

Akibatnya, terjadi alih fungsi lahan yang masif, termasuk adanya keterlibatan lebih dari 10.000 masyarakat yang ikut mengelola lahan tersebut secara mandiri.

​Terkait kondisi tersebut, peran dan tanggung jawab PT Silva Inhutani Lampung selaku pemegang konsesi dipertanyakan.

Pemerintah didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status hutan produksi di sana. Selain itu, harus ada langkah konkret berupa penanaman ulang atau reboisasi pada lahan-lahan yang tidak produktif demi memulihkan dan menjaga keseimbangan ekosistem satwa.

​Di sisi lain, Wahrul menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan ketegasan hukum yang diambil oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Mesuji dalam menangani kasus ini. Namun, penegakan hukum dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan langkah preventif.

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diminta bergerak lebih aktif memberikan edukasi yang menyasar langsung ke masyarakat. Sosialisasi berkala dinilai sangat penting agar warga memahami jenis-jenis hewan yang dilindungi serta konsekuensi hukumnya, sehingga tragedi pembantaian satwa langka tidak kembali terulang di masa depan.(*)

Komentar