oleh

IKM Lampung Laporkan Abu Janda ke Polda Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (Ikatan Keluarga Minang) Lampung resmi melayangkan laporan hukum terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Permadi Arya (Abu Janda) ke Polda Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan pernyataan yang dinilai melukai masyarakat Minangkabau dan memunculkan stigma negatif di ruang publik.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/429/VI/SPKT/Polda Lampung tertanggal 8 Juni 2026, yang diajukan oleh Wakil Ketua DPD IKM Lampung Armansyah, S.H., serta Kepala Biro Hukum M. Iqbal, S.H., bersama jajaran pengurus organisasi, dan turut dikawal unsur pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat IKM.

Sebelumnya, polemik ini juga telah lebih dahulu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (Ikatan Keluarga Minang) ke Bareskrim Polri di Jakarta, dengan nomor laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, sebelumnya menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk sikap organisasi atas pernyataan yang dianggap merendahkan identitas masyarakat Minangkabau dengan istilah “bar-bar”.

Ketua Umum DPP IKM, Andre Rosiade, juga menyatakan bahwa langkah hukum tersebut merupakan upaya menjaga marwah serta kehormatan masyarakat Minangkabau, sekaligus menegaskan bahwa jalur hukum dipilih sebagai mekanisme penyelesaian yang sah dan beradab.

Ketua bidang hukum dan advokasi DPD IKM Lampung, M. Iqbal, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang di perantauan.

“Langkah hukum ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau. Kami mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun narasi yang memperkeruh suasana. Mari kita percayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib agar proses hukum berjalan dan semuanya menjadi terang,” ujar M. Iqbal, Rabu (10/6).

Iqbal juga mengingatkan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki falsafah hidup yang kuat, yakni “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, yang menegaskan keterkaitan erat antara adat dan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial budaya. Selain itu, ia menyinggung pepatah “Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang” sebagai pedoman etika perantau Minang untuk selalu menghormati adat dan norma di tempat tinggal masing-masing.

Dengan adanya laporan ini, IKM Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang di media sosial. (Ramona).

Komentar