Harianpilar.com, Bandarlampung- Fakta baru yang mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang harus ditelusiri.
Keterangan salah satu terdakwa mengenai adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak dinilai tidak boleh berhenti sebatas pengakuan di ruang sidang, melainkan harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya mengungkap kebenaran materiil.
Praktisi hukum dan advokat Muhamad Ilyas mengatakan, segala hal yang muncul dalam persidangan merupakan fakta hukum yang wajib dicermati oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Apapun yang muncul di dalam persidangan, majelis hakim pemeriksa perkara hendaknya menindaklanjuti hal tersebut karena merupakan fakta persidangan. Dalam perkara pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil sehingga hakim harus aktif mengungkap secara utuh suatu peristiwa pidana,” ujar Ilyas, Selasa (9/6).
Menurutnya, keterangan terdakwa yang menyebut adanya aliran dana kepada pihak lain dapat menjadi catatan penting bagi majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Jika ada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, hakim berwenang memanggil mereka untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Bahkan apabila keterangannya sangat krusial, hakim dapat menunda putusan guna memberi kesempatan kepada jaksa melengkapi pembuktian,” tegasnya.
Ilyas menjelaskan, fakta persidangan juga dapat menjadi pintu masuk lahirnya perkara baru apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Keterangan yang muncul di persidangan merupakan alat bukti yang sah. Jika dari keterangan itu terdapat dugaan kuat adanya keterlibatan pihak lain, maka jaksa dapat menjadikannya dasar untuk melakukan pengembangan perkara. Prosesnya bisa dimulai dari penyelidikan, penyidikan baru, hingga penyusunan berkas perkara terpisah apabila alat bukti telah mencukupi,” katanya.
Menurut dia, mekanisme pengembangan perkara atau split file merupakan praktik yang lazim dalam penanganan tindak pidana korupsi guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu sangat disayangkan apabila fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tidak diungkap secara maksimal. Hakim dan jaksa harus menggunakan seluruh kewenangannya agar peristiwa pidana menjadi terang benderang dan tidak menyisakan pertanyaan publik,” ujarnya.
Ilyas menilai perkembangan perkara ini juga dapat menjadi momentum bagi kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.
“Civil society dapat mengambil peran sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dengan menyampaikan pandangan hukum dan argumentasi yang objektif kepada pengadilan. Partisipasi publik seperti ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memastikan proses peradilan berjalan secara transparan,” pungkasnya.
Sidang dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya sendiri terus menjadi perhatian publik. Selain menyangkut nilai kerugian yang besar, perkara tersebut dinilai memiliki dampak luas terhadap tata kelola pengelolaan sumber daya daerah dan akuntabilitas penggunaan dana strategis milik pemerintah daerah. (*)










Komentar