oleh

WASPADA, Titipan dan Intervensi SPMB

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Lampung kembali menjadi sorotan. Dewan Pendidikan Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses penerimaan siswa agar bebas dari praktik titipan dan intervensi kepentingan.

Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Syafrimen, menilai aturan SPMB yang merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sudah baik secara normatif, namun rentan diselewengkan dalam praktik di lapangan.

“Masalahnya bukan di aturan, tapi pada tekanan dan intervensi yang kerap muncul saat pelaksanaan,” tegasnya.

Dewan Pendidikan tidak hanya menyoroti aspek pengawasan, tetapi juga mendesak sosialisasi aturan dilakukan secara menyeluruh hingga ke lingkar kekuasaan, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Langkah ini dinilai krusial untuk memutus potensi tekanan dari kalangan elite, yang selama ini kerap menjadi faktor munculnya praktik titipan dalam penerimaan siswa baru.

Fenomena tersebut masih menjadi persoalan klasik setiap tahun. Meski berkomitmen menjalankan proses sesuai prosedur, ia tidak menampik bahwa tekanan bisa datang dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga oknum aparat.

“Komitmen kita jelas, tidak ada ruang untuk intervensi. Tapi realitas di lapangan memang tidak sederhana,” ujarnya.

Di sisi lain, Dewan Pendidikan juga mengingatkan bahwa persoalan SPMB hanyalah bagian kecil dari tantangan besar dunia pendidikan Lampung. Berdasarkan data terbaru, posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung masih berada di peringkat 26 dari 38 provinsi secara nasional.

Kualitas guru yang belum merata serta rendahnya daya saing lulusan menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

“Ini bukan pekerjaan jangka pendek. Butuh kerja serius dan konsisten,” kata Syafrimen.

Persoalan lain yang turut disorot adalah validitas data pendidikan. Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan masih banyak data lulusan yang tidak diperbarui dalam sistem kependudukan, sehingga memengaruhi akurasi statistik pendidikan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah mulai mengintegrasikan data melalui aplikasi Lampung-In yang menghubungkan data Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menyebut rendahnya kesadaran masyarakat menjadi kendala utama. Banyak warga yang tidak memperbarui data pendidikan, meski telah menempuh jenjang lebih tinggi.

Akibatnya, secara statistik tingkat pendidikan masyarakat Lampung masih terlihat rendah.

Mulai 5 Mei 2026, pemerintah akan menghimpun data lulusan SMA dan SMK secara langsung melalui cabang dinas pendidikan, untuk kemudian disinkronkan dengan data kependudukan. Skema ini akan diperluas hingga perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan.

Meski berbagai langkah pembenahan telah disiapkan, tantangan utama tetap pada implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan ketat dan komitmen bersama, SPMB Lampung dikhawatirkan kembali terjebak dalam pola lama: aturan rapi di atas kertas, namun rapuh dalam praktik. (*)

Komentar