oleh

Kepala SPPG di Lampung Timur Culik dan Cabuli Bocah SD

Harianpilar.com, Lampung Timur- Seorang kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi karena telah menculik dan mencabuli seorang bocah Sekolah Dasar (SD). Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto mengatakan, pelaku berinisial DD (29) itu telah ditahan di mapolsek. Irwan juga mengonfirmasi pelaku bekerja sebagai kepala salah satu SPPG di Kabupaten Lampung Timur.

“Benar, pengakuannya bekerja jadi kepala SPPG. Pelaku sudah kita tahan setelah ditangkap pada Selasa kemarin,” kata Irwan saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Irwan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Hasil Hubungan Gelap, Bayi Ditelantarkan di Palmerah Artikel Kompas.id Ketika itu korban berinisial AD (9) sedang bermain bersama temannya di jalan dusun. “Pelaku mendatangi mereka lalu mengajaknya pergi,” tutur dia.

“Pelaku langsung tancap gas dan menculik korban,” katanya. Irwan mengatakan, korban dibawa ke area persawahan lalu kemudian dicabuli. Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan trauma berat.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak.

Keputusan ini diambil segera setelah BGN menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

BGN menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik. Kasus ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa BGN langsung mengambil langkah administratif paling tegas terhadap yang bersangkutan.

“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik di Jakartya, Jumat (6/3).

Menurut Nanik, BGN juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” kata Nanik. (Rls)