Harianpilar.com, Way Kanan – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi premanisme berupa pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang sopir truk di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial AL alias Lipir (34), warga Dusun 3 Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap polisi setelah sempat buron. Ia diduga memeras sopir truk yang membawa peralatan rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kampung Karang Umpu.
Saat itu, pelapor berinisial IA menerima telepon dari saksi yang menyampaikan bahwa sopir truk berinisial DS dimintai uang oleh seseorang di sebuah rumah makan di Karang Umpu.
“Mendapat informasi itu, pelapor kemudian menemui sopir truk DS yang berada di rumah makan OJA untuk memastikan kejadian tersebut. Sopir mengaku memang dimintai uang sebesar Rp 300 ribu oleh pelaku,” kata Eko, Jumat (6/3).
Pelapor kemudian mendatangi rumah makan yang dimaksud untuk mencari pelaku. Namun, pelaku tidak berada di lokasi sehingga korban sempat mencarinya di sejumlah tempat di sekitar area tersebut.
Tak lama kemudian, pelapor menemukan pelaku di Balai Kampung Karang Umpu saat sedang menonton pertandingan sepak bola. “Korban kemudian menanyakan terkait uang yang diduga diminta dari sopir truk tersebut.
Awalnya, pelaku mengaku tidak mengetahui maksud pelapor. Namun setelah ditunjukkan foto truk melalui telepon seluler, pelaku meminta maaf karena tidak mengetahui kendaraan tersebut milik pihak pelapor,” jelasnya.
Korban kemudian meminta agar uang yang sudah diminta dari sopir dikembalikan. Namun pelaku tidak kooperatif. Saat korban merekam kejadian itu menggunakan ponsel, terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AL pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Rls)








