oleh

Terima LHP BPK Semester II 2025, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Harianpilar.com,  Bandar Lampung –  Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2).

Gubernur yang akrab disapa Mirza itu mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Lampung beserta jajaran atas selesainya pemeriksaan semester II tahun 2025. Ia menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formal, melainkan bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.

“Bagi kami, LHP BPK adalah cermin. Bukan hanya untuk melihat apa yang sudah baik, tetapi terutama apa yang harus segera diperbaiki,” ujar Gubernur Mirza.

Ia mengungkapkan, sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah. Sementara sisanya sedang diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov Lampung, lanjutnya, menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi dapat terus ditingkatkan hingga melampaui angka 80 persen.

“Kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza menekankan bahwa opini tersebut bukan tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan daerah.

Untuk itu, Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan pengelolaan anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menilai penyerahan LHP BPK sebagai momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi, khususnya terkait ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai aktor utama yang harus diperkuat.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK menyerahkan tiga LHP kepada Pemerintah Provinsi Lampung, yakni pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama.

Nugroho menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Ia juga menyampaikan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi Pemprov Lampung meningkat dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.

“Capaian ini menunjukkan progres positif. Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera melampaui angka 80 persen, sejalan dengan rata-rata nasional,” pungkasnya. (Ramona)