oleh

WASPADA, Penipuan Berkedok Pajak Makin Marak

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Modus penipuan memanfaatkan momentum aktivasi akun Coretax DJP yang kini sedang digencarkan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Bengkulu–Lampung.

Dalam pengumuman resmi bernomor PENG-50/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa pelaku kejahatan digital semakin banyak menyasar wajib pajak melalui telepon, pesan singkat, hingga tautan palsu yang mengatasnamakan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu–Lampung, Rosmauli, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan bantuan aktivasi ataupun meminta data pribadi.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk berhati-hati. Petugas DJP tidak pernah meminta OTP, kata sandi, passphrase, atau akses ke perangkat apa pun. Jika ada pihak yang melakukan itu, sudah dipastikan itu penipu,” tegas Rosmauli dalam siaran persnya, Jumat (12/12).

Ia menjelaskan, beberapa modus yang kini banyak digunakan penipu antara lain menawarkan bantuan aktivasi Coretax DJP secara daring, meminta korban membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik, hingga berpura-pura melakukan migrasi data ke aplikasi M-Pajak.

“Aktivasi akun hanya dilakukan melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Masyarakat jangan membuka tautan sembarangan, apalagi memberikan data sensitif,” ujarnya.

DJP juga menyediakan berbagai kanal pelaporan resmi, mulai dari Kring Pajak 1500200, situs pengaduan pajak, hingga pelaporan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduannomor.id dan aduankonten.id.

Rosmauli menegaskan bahwa pelaporan masyarakat sangat penting untuk mempercepat penindakan. “Partisipasi masyarakat membantu mencegah korban berikutnya. Jangan ragu melapor jika menemukan pesan atau panggilan mencurigakan,” kata Rosmauli.

DJP meminta informasi ini disebarluaskan agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan siber yang mengatasnamakan otoritas pajak, terlebih di masa transisi sistem layanan digital yang sedang diperkuat pemerintah. (*)