oleh

Aneh, Dishut Sebut Pemilik Lokasi Penebangan Pohon Tidak Jelas

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi atas dugaan praktik illegal logging yang viral di wilayah Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan penelusuran sementara, lokasi penebangan kayu tersebut disebut berada di luar kawasan hutan. Namun, Dishut menyebut kepemilikan lokasi penebangan itu tidak jelas milik siapa.

Meski demikian, menyikapi keresahan masyarakat, TNI melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 0422/Lampung Barat langsung turun tangan menghentikan aktivitas pembalakan atas perintah Komandan Kodim.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa secara regulasi penebangan pohon di lahan hak milik tidak memerlukan izin khusus selama tidak berada di dalam kawasan hutan negara yang dilindungi. Hasil sementara tim Dishut menyebutkan lokasi yang dipersoalkan berjarak sekitar 2,8 kilometer dari batas kawasan hutan.

“Secara regulasi, penebangan pohon di atas lahan hak milik atau kepemilikan pribadi tidak memerlukan izin penebangan, sepanjang tidak berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi,” ujar Yanyan saat Dialog Lingkungan yang digelar Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung (Hima Sylva), Sabtu (13/12).

Yanyan mengakui masih terdapat ketidakjelasan terkait status kepemilikan lahan tersebut. Aktivitas penebangan diduga dilakukan oleh pihak yang membeli lahan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik. “Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat akan potensi bencana ekologis mendorong respons cepat dari aparat TNI. Komandan Kodim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, menyatakan telah memerintahkan jajarannya di lapangan untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan.

“Ada, mas. Danramil dan Babinsa sudah langsung saya perintahkan menghentikan pembalakan liar tersebut pada kesempatan pertama. Karena masyarakat sudah sangat resah, takut kejadian seperti bencana di tempat lain akibat hutan yang berubah fungsinya,” tegas Letkol Rizky.

Langkah penghentian ini dinilai sebagai upaya pencegahan dini, meskipun secara administratif aktivitas tersebut masih diperdebatkan. Dishut Lampung sendiri telah mengimbau penghentian sementara kegiatan penebangan serta membuka ruang pengaduan masyarakat guna menampung informasi tambahan dari lapangan.

Isu ini mengemuka dalam dialog bertema “Penegakan Hukum dalam Praktik Illegal Logging di Lampung untuk Mewujudkan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera”, yang dihadiri akademisi, aktivis lingkungan, media, dan mahasiswa. Diskusi tersebut menyoroti keterkaitan kasus Sahbardong dengan bencana ekologis di berbagai daerah, konflik manusia-satwa liar, serta lemahnya pengawasan dan pengelolaan hutan.

Aktivis lingkungan Almuhery Ali Al Paksi mengajak publik terlibat aktif dalam pengawasan. “Mari bersama-sama berkontribusi menjaga lingkungan alam, sekaligus membuktikan apakah penebangan tersebut benar dilakukan di lahan pribadi atau tidak,” ujarnya.

Dialog ditutup dengan pernyataan sikap tegas bahwa bencana ekologis bukanlah takdir, melainkan dampak dari kelalaian manusia. Peserta menuntut transparansi perubahan luasan kawasan hutan, penegakan hukum hingga ke aktor intelektual, serta pelibatan aktif mahasiswa dan masyarakat.

“Bencana bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia dalam menjaga hutan,” bunyi pernyataan bersama tersebut, menegaskan tuntutan menuju hutan lestari dan keselamatan masyarakat Lampung. (*)