oleh

Aset Disita 38 Miliar, LHKPN Arinal Hanya 28 Miliar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aset mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung total nilainya Rp38,58 miliar. Sementara, total harta kekayaan Arinal Djunaidi yang dilaporkannya pada tahun terakhir masa jabatannya sebagai Gubernur totalnya hanya Rp28.644.521.396.

Berdasarkan penelusuran Harian Pilar pada LHKPN Arinal Djunaidi yang dilaporkan pada 25 Maret 2024/Periodik – 2023, disebutkan terdapat 15 bidang tanah senilai Rp9.669.045.000. Tanah-tanah ini tersebar mulai dari Sleman, Bogor, Tangerang, Pesawaran, Lampung Tengah, Pesisir Barat dan terbanyak terdapat di Kota Bandarlampung.

Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp494.627.000, terdiri dari mobil toyota mini bus tahun 2008 senilai Rp159.627.000, mobil toyota camry tahun 2013 senilai Rp225.000.000, dan Mobil Honda BRV tahun 2016 senilai Rp110.000.000.

Arinal juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp320.186.200 dan kas dan setara kas Rp18.160.663.196.

Sementara, dari keterangan resmi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya diketahui total aset Arinal yang disita total nilainya mencapai Rp38,58 Miliar. Penyitaan tersebut setelah pihak Kejati melakukan penggeledahan di kediaman rumah Arinal pada Rabu (3/9) kemarin.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman ARD (Arinal Djunaidi) Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,” katanya.

Armen menjelaskan hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito dibeberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM). “Sehingga total aset milik ARD yang disita mencapai Rp 38,58 milliar,” terangnya.

Saat ini tim penyidik Kejati masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).”Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 persen),” pungkasnya.(*)