Harianpilar.com, Bandarlampung – Arinal Djunaidi menjadi mantan Gubernur Lampung pertama yang diperiksa, rumah digeledah dan sejumlah asetnya disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Meski Arinal membantah rumahnya di geledah dan sejumlah asetnya disita, tapi keterangan resmi Kejati Lampung justru menunjukkan kondisi sebaliknya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penyitaan tersebut setelah pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman rumah Arinal Rabu (3/9) kemarin.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman ARD (Arinal Djunaidi) Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,” katanya, baru-baru ini.
Dari penggeledahan itu, lanjut Armen, tim penyidik menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito dibeberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM). “Sehingga total nilai aset milik ARD yang disita mencapai Rp38,58 milliar,” terangnya.
Menurut Armen, saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).”Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 persen),” ujarnya.
Sementara, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9) hingga Jumat dini hari. Arinal mulai diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB siang.
Keluar usai menjalani pemeriksaan, Arinal dihadapan wartawan membantah rumahnya digeledah dan asetnya disita. “Aset apa. Nggak ada digeledah,” kilahnya.(*)









