Harianpilar.com, Bandarlampung – Polda Lampung baru akan mengcek laporan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (Dulu PTPN 7) terkait maraknya tambang emas ilegal di lahan PTPN Kabupaten Waykanan. Padahal laporan itu sudah dilakukan PTPN sejak tahun 2024.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait permasalahan tersebut.
“Kalau masalah itu, kita akan koordinasikan dan saya akan sampaikan ke Kabid Humas,” ujarnya usai acara Gerakan Pangan Murah (GPM) di Mapolda Lampung lama, Kamis (14/8).
Menurut Dery, pihaknya belum menemukan ada laporan polisi resmi terkait permasalahan tambang emas di Waykanan. “Kalau untuk laporan polisi resmi kami belum menemukan. Tapi kemungkinan ada laporan informasi ke intelijen. Silahkan konfirmasi ke Kabid Humas,” tukasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan, bakal menindak jika terdapat pelanggaran dalam kegiatan tambang itu. “Setiap ada pelanggaran pasti akan ditindak,” tegasnya.
Dery mengaku belum mengetahui apakah ada oknum aparat yang bermain dalam masalah tersebut. “Saya nggak tahu kalau seperti itu, silahkan Kabid humas,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan PTPN. “Informasi laporan nanti akan kami crosscek lagi, ada atau tidak laporan itu,” katanya.
Disinggung maraknya tambang ilegal di Waykanan, ia juga mengatakan akan mendalami terlebih dahulu persoalannya. “Nanti akan didalami, kami akan crosscek,” katanya.
Kombes Yuni memastikan akan menindak jika ada oknum yang bermain di masalah tambang emas ilegal.””Setiap anggota yang melakukan pelanggaran nanti akan ditindak dengan tegas sesuai penyampaian Pak Kapolda, tidak ada parasit di aparat kepolisian,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, meski sudah di laporkan ke Polda Lampung sejak setahun lalu, ternyata lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (Dulu PTPN 7) di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung hingga kini masih marah praktik penambangan emas secara ilegal.
Padahal praktik ini jelas-jelas merusak lingkungan dan sudah pernah memakan korban jiwa seorang bapak dan anaknya yang tertimbun dilokasi tambang emas ilegal.
Seperti pantauan di lahan PTPN di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan baru-baru ini, dilokasi ini aktivitas penambangan emas secara ilegal berlangsung secara terang-terangan dan menggunakan alat berat exavator, tanah dikeruk secara besar-besaran hingga membentuk lubang-lubang galian besar. Dan terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar pertambangan.
Di lokasi, juga tidak terlihat tempat pengolahan atau sistem pengolahan limbang tambang. Padahal dalam penambangan emas seperti ini banyak menimbulkan limbah berbahaya.
Salah satu orang ditemui di lokasi tambang mengaku ada yang memerintahkannya untuk bekerja dilokasi tersebut.”Kami hanya pekerja di sini, kalau disuruh berhenti sama yang menyuruh bekerja ya kami berhenti. Tapi kalau disuruh bekerja ya kami bekerja. Ada yang nyuruh,” ujarnya.
Persoalan tambang emas ilegal di lahan PTPN ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung. Namun, hingga kini belum terlihat tindakan tegas aparat, terbukti aktivitas penambangan itu masih terus berlangsung. Bahkan, yang melaporkan masalah itu ke Polda Lampung adalah pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 sendiri.
Asisten Aset PTPN 1 Regional 7, Aswar, mengatakan, PTPN tidak tutup mata terhadap masalah tambang emas ilegal itu, sebaliknya masalah itu telah dilaporkan ke Polda Lampung sejak bulan Juni tahun 2024. “Kita sudah melaporkan ke Polda Lampung, jadi tidak kita biarkan,” ungkapnya saat ditemui usai Rapat bersama Asisten 1 Pemkab Waykanan, Rabu (30/7) lalu.
Disinggung hingga kini tambang emas ilegal masih marak, Aswar mengaku terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).”Kami terus koordinasi dengan APH terkait prosesnya,” ujar Aswar. (*)









