Harianpilar.com, Bandarlampung – Perjuangan menuntut agar dilakukan ukur ulang atas lahan milik Sugar Group Companies (SGC) dilatarbelakangi keresahan karena tuntutan itu tak pernah terealisasi sejak dulu.
Padahal masalah SGC bukan sekadar persoalan pertanahan. Ini soal ketimpangan struktural, pembiaran sistematis oleh Negara, dan dominasi modal atas ruang hidup rakyat. Bertahun-tahun, masyarakat adat, petani lokal, hingga aktivis agraria bersuara. Namun suara mereka tenggelam dalam kekuasaan korporasi yang nyaris tak tersentuh hukum.
“Kami bergerak sendiri, tidak ditunggangi kepentingan siapapun. Kami resah tuntutan masyarakat agar dilakukan ukur tak pernah terwujud sejak dulu,” ujar Koordinator Komunitas Aksi Rakyat (Akar) Lampung Indra Musta’in, saat berdiskusi di studio Pilar TV Ent, baru-baru ini.
Menurut Indra, tiga LSM yakni Akar Lampung, Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) bergerak bukan untuk mencari panggung, bukan pula demi kepentingan sesaat. “Kami menamakan diri sebagai pengawal keadilan agraria,” ungkapnya.
Indra mengatakan, pihaknya ingin memastikan Negara menertibkan kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC, yang sejak lama dinilai tidak transparan dalam pengelolaannya.
“Ini bukan reaksi emosional. Ini akumulasi kejengahan,” kata Indra Musta’in.
Indra mengakui gerakan ini memang bukan baru muncul. Sejak 2023, Akar bersuara lantang soal praktik pembakaran tebu oleh SGC yang dilegitimasi secara terang-terangan oleh kebijakan Gubernur Lampung kala itu.
Pembakaran massif yang disebut sebagai efisiensi panen justru berdampak pada kerusakan lingkungan, polusi udara, dan ancaman kesehatan warga, bahkan pergub dan pelaksanaan pergub sendiri telah melanggar Undang-undang.
“Dari sinilah AKAR, KRAMAT, PEMATANK mulai menyusun perlawanan, bukan sekadar orasi jalanan, tapi dengan membangun basis data, bukti, dan jalur formal pengaduan. Kami mengumpulkan data HGU, rekam jejak konflik agraria, hingga dugaan masalah pajak,” urainya.
Langkah formal melalui surat resmi yang ditujukan ke DPR RI hingga Istana Presiden,”Pada 24 September 2024, DPP Akar resmi mengirim surat ke DPR RI yang isinya mendesak agar Komisi II DPR RI mengakomodir aspirasi membahas ulang lahan SGC,” katanya.
Diluar dugaan ternyata surat itu tak diabaikan setelah secara resmi Akar mendapatkan surat undangan RDP/ RDPU dari DPR RI yang di tandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dengan Nomor Undangan B/9637/PW.01/07/2025.
Pada 15 Juli 2025, parlemen memfasilitasi RDP/RDPU dengan menghadirkan pihak Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Provinsi Lampung, Kantah Tulang Bawang, dan Kantah Lampung Tengah.
RDP/RDPU dipimpin oleh Wakil Komisi II Dedi Yusuf Macan Efendi, di ruang Rapat Komisi II, dengan hasilnya yang memang cukup mengejutkan publik. Komisi II secara resmi merekomendasikan pengukuran ulang seluruh areal HGU milik PT SGC.
“Kesimpulan itu ditandatangani secara resmi oleh Pimpinan Rapat Komisi II bersama empat Dirjen Kementerian ATR/BPN RI, kesimpulan ini mutlak memiliki kekuatan hukum, dimana putusan Komisi II DPR RI itu telah disetujui oleh 42 anggota perwakilan rakyat disenayan dengan dari berbagai praksi dan bukan atas keterwakilan satu pihak,” ucapnya.
Ketua Pematank, Suadi Romli, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal keputusan bersama itu sampai ukur ulang benar-benar dilaksanakan.”Jika negara tak bergerak, maka rakyat akan kembali turun ke jalan,” tegasnya.
Menurut Romli, pengukuran ulang bukan pengusiran, bukan pula gangguan terhadap nasib karyawan SGC. “Itu hanya ilusi untuk menakut-nakuti rakyat. Ukur ulang adalah penertiban. Ini langkah hukum, bukan tindakan liar. Narasi ketakutan soal PHK massal adalah strategi klasik, untuk mengadu rakyat dengan rakyat. Padahal, apa yang kami diperjuangkan justru untuk memastikan bahwa siapa pun yang menguasai lahan, harus mematuhi hukum Negara, membayar pajak, dan memberi manfaat nyata bagi rakyat sekitar,” ungkapnya.
Romli memastikan, tiga LSM ini mungkin tak punya logistik sebesar perusahaan. Tapi punya yang tidak dimiliki korporasi, yakni keberanian, tekad, dan legitimasi dari rakyat kecil. Maka perjuangan ini tak akan surut.
“Dari jalanan hingga ke meja parlemen, dari orasi hingga advokasi—semuanya demi satu hal: keadilan agraria yang telah lama ditunda,” pungkasnya.(*)









