oleh

Akar : Fokus Ukur Ulang HGU SGC

Harianpilar.com, Bandarlampung – Masyarakat Lampung diminta tidak terjebak pada perdebatan soal Sugar Group Companies (SGC), saat ini yang terpenting adalah mengawal agar dilakukan ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik SGC yang telah mejadi kesempatan antara Komisi II DPR RI, Kemneterian ATR/BPN dan elemen masyarakat saat radat dengat pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Koordinator Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’in, mengatakan, pihaknya tidak mau terlibat dalam polemik atau perdebatan diruang publik terkait SGC. Pihaknya hanya akan fokus mengawal agar dilakukan ukur ulang terhadap lahan SGC.”Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak ikut-ikutan atau terjebak terhadap perdebatan yang tak berujung. Kita fokus saja kawal ukur ulang,” ujar Indra, Minggu (20/7).

Indra menjelaskan, saat ini persoalan ukur ulang lahan SGC yang menjadi tuntutan masyarakat sejak lama sudah hampir menemukan jalan, karena Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN telah setuju dilakukan ukur ulang.”Artinya tidak perlu ada perdebatan lagi, kita sama-sama kawal saja agar ini terealisasi,” ungkapnya.

Indra bersama Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) justru menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi PT. Sugar Group Companies (SGC).

Dua bos besar PT SGC, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal oleh Kejaksaan Agung RI melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar.

Indra mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor di balik kekuatan korporasi besar seperti SGC. “Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Indra.

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi. “Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis,” tegasnya.

Disaat yang sama, Ketua LSM Pematank, Suadi Romli, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Kejagung untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat,” pungkasnya.(*)