Harianpilar.com, Waykanan – Razia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) nampaknya dianggap angin lalu oleh para pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan. Terbukti tak lama setelah razia, praktik tambang emas ilegal kembali marak di sejumlah lokasi bantaran sungai Wayumpu dan dilahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 regional 7 (dulu PTPN 7). Bahkan, penambangan emas tanpa izin ini menggunakan alat berat exavator.
Seperti di Bantaran Sungai Wayumpu Kampung Ojolali Kecmatan Umpu Semegu, Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu (dekatan jembatan), kemudian di lahan milik PTPN di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kkabupaten Waykanan. Aktivitas tambang emas ilegal dilokasi-lokasi ini kembali marak dan menggunakan alat berat exavator. Gundukan tanah dan lubang bekas galian terlihat semakin menumpuk.
Anehnya, aktivitas ini meski nampak dan dekat jalan besar seperti lolos dari pantauan APH dan pemerintah setempat. Padahal tambang emas ilegal ini selain banyak dikeluhkan karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana, juga telah memakan korban jiwa seorang bapak dan anaknya. Kedua korban tewas tertimbun di lahan milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7).
Korban diketahu bersama Catur Setiawan (45) dan anaknya Sindu Aji Binti Catur, warga dusun 1 Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Keduanya wafat dilokasi tambang emas ilegal di lahan milik PTPN di Kelurahan Blambangan Umum, Kecamatan Blambangan Umum pada Sabtu 10 Mei sekitar pukul 10.00 pagi.
Sebelumnya, sudah muncul desakan agar APH mengusut pemilik alat berat di tambang emas ilegal itu, serta pihak yang menyuplai bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan.
“APH harus mengusut siapa pemilik alat berat yang digunakan dan siapa yang menyuplai BBM untuk tambang emas ilegal itu. Sehingga diketahui siapa saja yang bermain di masalah tersebut. Pasti ada pemiliknya alat berat itu, dan alat berat itu tidak mungkin berjalan tanpa BBM. Apakah mungkin pakai BBM Industri? Atau justru pakau BBM subsidi? Ini perlu diusut juga,” ujar Koordinator Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’i, beberapa waktu lalu.
Indra juga heran melihat sikap PTPN 1 Regional 7 yang terkesan membiarkan praktik tambang ilegal itu dilahannya. Padahal jelas peruntukan lahan PTPN untuk perkebunan, dan membutuhkan proses yang jelas dan sesuai hukum jika hendak dialihkan jadi lahan tambang.”Manajemen PTPN 1 Regional 7 juga perlu dipertanyakan sikapnya. Kenapa tidak dilaporkan ke APH? Kementerian BUMN perlu mengetahui masalah ini,” pungkasnya.(*)









