oleh

Sekretaris DPMDT : SPT Lagi Dicek

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung menyatakan desa menggunakan banyak jenis aplikasi. Bukan hanya aplikasi OpenSID. Dan terkait Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga palsu karena barcodenya berbeda saat discan, sedang dilakukan pengecekan.

Sekretaris Dinas PMDT Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan, mengatakan, desa-desa di Lampung tidak hanya menggunakan aplikasi OpenSID tapi ada juga yang menggunakan aplikasi lainnya seperti metadata.”Bukan hanya OpenSID, banyak juga yang pakai aplikasi lain seperti metadata,” ujar Wayan saat ditemui dikantornya, baru-baru ini.

Saat ditanya berapa jumlah desa yang menggunakan OpenSID dan aplikasi lainnya, I Wayan mengaku tidak mengetahui datanya. Begitu juga terkait OpenSID desa yang banyak tidak aktif, Wayan menyebut itu tergantung desanya.

“Soal aktif tidak aktif itu tergantung desanya. Kita tidak menganggarkan itu,” ungkapnya.

Soal penyelenggara bimtek, Wayan mengatakan, yang menyelenggarakan itu tingkat kecamatan dan Dinas PMDT tidak pernah menentukan siapa penyelenggaranya.”Itu kecamatan sebetulnya. Lembaganya terserah mereka mau siapa. Mau dilaksanakan sendiri juga boleh,” terangnya.

Menurut Wayan, Dinas PMDT hanya menyiapkan narasumber atau pemateri menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT). Disinggung soal beberapa SPT yang barcodenya sama dan saat discane muncul justru SPT berbeda, Wayan berkilah hal itu bisa saja di edit. Saat disampaikan beberapa SPT memiliki barcode yang sama harusnya setiap surat berbeda, I Wayan mengatakan harus dicek siapa yang menerima surat itu.

“Saya juga sudah nanya. Lagi dicek sama mereka (Operator dan Bidang 1),” ungkapnya.

Wayan mengatakan, SPT itu yang menerbitkan Bidang I Dinas PMDT dan saat ini Kepala Bidangnya sudah berganti.”Pindah ke Dewan Kabid yang lama,” ungkapnya.

Wayan menjelaskan, tugas Dinas PMDT hanya melatih agar aparatur dan operator desa bisa mengoperasikan smart village, dan di beberapa daerah sudah berjalan.”Kita harapkan berjalan. Dan di beberapa daerah berjalan. Tapi kalau tidak berjalan itu bukan salah kita,” ujarnya.

Anggaran Rp6 juta/desa itu, lanjut Wayan, hanya untuk pelatihan dua orang aparatur desa dan hanya narasumber yang dari Dinas PMDT. Namun, Wayan tidak mengetahui berapa bagian untuk narasumber dari Rp6 juta itu.”Karena saya gak pernah jadi narasumber, jadi saya gak tau,” kilahnya.

Dinas PMDT juga tidak mengatur penggunaan Rp6 juta/desa itu untuk apa saja. Termasuk pelaksanaan bimtek tidak diatur, ada yang dihotel bahkan ada yang di Balai Desa.

Diberitakan sebelumnya, Indikasi penyimpangan anggaran smart village Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung tahun 2024 semakin terkuak. Selain menggunakan aplikasi OpenSID gratisan, ternyata Surat Perintah Tugas (SPT) untuk narasumber bimbingan teknis (bimtek) diduga palsu.

Hal itu diketahui setelah Harian Pilar melakukan penelusuran dan pengumpulan dokumen. Anggaran smart village ini dikucurkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/786/V.12/HK/2023 tentang penetapan bantuan keuangan khusus dan pedoman pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur dalam implementasi program smart village Provinsi Lampung pada desa/pekon/kampung/tiyuh dan kelurahan Se-Provinsi Lampung tahun 2023. Total anggaran yang dikucurkan untuk 2.640 desa/kelurahan Se-Lampung ini Rp15 Miliar atau Rp6 juta/desa yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung.

Namun, dalam perealisasiannya terindikasi banyak penyimpangan dan output dari program ini yakni meningkatkan kapasitas aparatur desa terkait smart village diduga tidak tercapai. Pertama, hal itu terlihat dari banyaknya aplikasi OpenSID yang merupakan bentuk smart village paling dasar di desa-desa justru di Lampung banyak tidak aktif. Kedua, meski anggaran yang dikucurkan Rp6 juta/desa ternyata aplikasi OpenSID yang digunakan mayoritas diduga gratisan bukan aplikasi premium atau berbayar.

Ketiga, dari dokumen yang diperoleh Harian Pilar, Surat Perintah Tugas (SPT) Dinas PMDT Provinsi Lampung yang dipakai untuk bimtek ini terindikasi palsu. Sebab, barcode yang dipakai pada surat ternyata barcode surat berbeda.

Seperti SPT Nomor 094/023/v.12/2024 dan SPT 094/025/V.12/2024, dua SPT ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung Dr.Zaidirina.,SE.,M.SI. Anehnya, dua SPT ini memiliki barcode E-Sughat Pemprov Lampung yang sama, namun saat barcode di scan yang muncul justru SPT untuk kegiatan berbeda dan untuk menugaskan orang yang berbeda. Harusnya barcode setiap surat Pemprov Lampung itu berbeda satu dengan yang lainnya, dan saat discan akan muncul surat yang sama dengan surat berbarcode.

Saat dikonfirmasi berulang, mantan Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung Dr.Zaidirina.,SE.,M.SI dan Sekretaris PMDT I Wayan Gunawan kompak tidak menjawab. Keduanya tidak membelas pesan konfirmasi melalui WhatsApp dan tak menjawab saat di telepon. Begitu juga Mantan Kepala Bidang (Kabid) 1 Dinas PMDT Lampung enggan berkomentar banyak.”Maaf saya sudah tidak di PMDT lagi. Kalau tentang smart village hubungi Pak Sulis aja karena saya gak tau menahu,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait masalah itu, Minggu (29/6).

Saat disampaikan smart village dilaksanakan dizamannya, Anna justru mempertanyakan wartawan dapat nomor ponselnya dari mana. Begitu juga saat ditanya terkait surat itu terbit Januari 2024 saat dia masih menjabat Kabid di PMDT, Ia menjawab tidak pernah dilibatkan.”Saya tidak pernah dilibatkan apapun, silahkan hubungi Pak Sulis saja ya makasih,” tulisnya dipesan.(*)