Harianpilar.com, Bandarlampung – Maraknya praktik dan promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tengah masyarakat Lampung dinilai sudah sangat meresahkan. Pemerintah dan DPRD diminta segera membetuk peraturan daerah (Perda) larangan LGBT.
Desakan itu disampaikan Akademisi Lampung, Dr. Ir. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc.
Hal itu muncul menyusul kekhawatirannya terhadap maraknya praktik dan promosi LGBT di tengah masyarakat Lampung.
Mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya ini mengatakan, saat ini terdapat puluhan grup Facebook yang secara terbuka mengatasnamakan komunitas LGBT dengan ribuan anggota yang tersebar dari berbagai wilayah di Lampung.
“Saya prihatin dan khawatir. Ini bukan lagi gejala, tapi sudah masuk kategori darurat moral. Butuh langkah konkret dari semua pihak dan masyarakat, khususnya orang tua, pemerintah, hingga aparat penegak hukum untuk mengentaskan persoalan ini,” ujar Firmansyah dalam pernyataannya melalui grup WhatsApp Berita PWDPI Lampung, Selasa (1/7).
Sebagai Sekretaris Yayasan Alfian Husin dan tokoh pendidikan di Lampung, Firmansyah juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Dewan Dakwah telah mendeklarasikan sikap tegas menolak LGBT.
Saat diminta penjelasan lebih lanjut terkait bentuk penanganan yang diusulkan, Firmansyah menyampaikan enam poin penting yang menurutnya bisa diterapkan untuk menekan penyebaran LGBT di Lampung. Pertama sosialisasi Terbuka: Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara masif mengenai bahaya LGBT, dengan melibatkan media. “Kondisinya sudah parah, tidak bisa lagi malu-malu membahas ini,” katanya.
Kedua, pengawasan orang tua: Ia mengajak para orang tua lebih aktif membina dan mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial.
Ketiga, pendidikan Slseksual sejak dini: Menurutnya, perlunya pendidikan seksual yang komprehensif dan sesuai usia dalam kurikulum pendidikan.
Keempat peran guru: Guru di sekolah, lanjut dia, harus menjadi sahabat dan pendamping murid, bukan sekadar pengajar.
Kelima optimalisasi pendidikan agama: Pendidikan agama, menurut Firmansyah, harus diperkuat dan diimplementasikan lebih maksimal.
Keenam penindakan tegas: Ia juga menyarankan agar pelaku LGBT diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
Firmansyah juga menyebut, penyebaran LGBT tidak lepas dari pengaruh narkoba. “Setuju bang… narkoba adalah pangkal dari segala bentuk kejahatan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Firmansyah mendesak pemerintah daerah agar mendorong DPRD Provinsi Lampung segera merancang dan mengesahkan Perda Anti-LGBT.
“Perda ini bisa menjadi payung hukum yang memuat tindakan preventif, edukatif, dan juga sanksi hukum. Harus ada langkah nyata sebelum semuanya terlambat,” pungkasnya. (*)









