oleh

Lahan Jadi Tambang Emas Ilegal, PTPN 7 Diam

Harianpilar.com, Waykanan – PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) terkesan bungkam dan diam menyikap lahannya di Kabupaten Waykanan yang kembali marak jadi lahan tambang emas ilegal.

Dari Asisten Humas, Protokoler dan TJSL, PTPN I Regional 7, Andri Firmansyah hingga Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN 1 Regional 7 Agus Paroni tak memberikan tanggapan terkait kembali maraknya tambang emas ilegal di lahan PTPN itu.
Andi mengaku tidak berani memberikan keterangan terkait kembali maraknya tambang ilegal di lahan PTPN di Waykanan. “Saya gak berani berkomentar soal itu. Ke Bagian Perusahaan saja,” ujar Andi.

Namun beberapa waktu lalu, Andi Firmansyah pernah memberikan tanggapan terkait masalah ini. Andi membenarkan aktivitas tambang ilegal itu dan akan melaporkan masalah itu ke kepolisian.”Iya saya sudah tanya ke perkebunan. Itu memang ada aktivitas tambang ilegal, dan akan dilaporkan ke kepolisian,” ujar Andi.

Namun, PTPN hingga tambang emas ilegal itu marak kembali belum terdengar melaporkan masalah itu ke kepolisian.

Sekretaris Perusahaan PTPN 1 Regional 7, Agus Paroni, berulang kali dikonfirmasi tidak menjawab meski WhatsApp miliknya dalam keadaan aktif, pesan singkat ke WhatsApp miliknya juga tidak dijawab meski centang dua tanda pesan terkirim.

Seperti diketahui, setelah sempat berhenti sementara karena ramai mendapat sorotan, aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) kembali marak. Bahkan aktivitas itu sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah.

Salah satu lokasi yang aktivitas tambang emas ilegalnya beroperasi kembali di lahan PTPN terdapat di Dusun 7 Kelurahan Blmbangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Di lokasi ini Kamis (29/5), aktivitas penambangan emas ilegal berlangsung menggunakan alat berat eksavator untuk mengeruk material tanah, kemudian juga terdapat peralatan mesin penyedot air dan perangkat peralatan yang dipakai untuk memisahkan emas dari material lainnya seperti tanah, pasir, batu, dan endapan lain.

Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas bebas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), begitu juga limbah dari proses penambangan itu tidak diproses sebagaimana mestinya.

Kondisi ini semakin menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum atas aktivitas tambang emas ilegal yang marak di Waykanan. Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Waykanan telah mendeteksi kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal semakin parah dari waktu ke waktu. Bahkan bencana banjir dan tanah lonsor semakin sering terjadi seiring meningkatkan praktik tambang emas ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Waykanan, Dwi Handoyo, mengatakan, hingga saat ini aktivitas tambang emas ilegal di beberapa lokasi khususnya dialiran Sungai Wayumpu terus berlangsung. Hal itu telah memicu terjadi kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Pemerintah Waykanan telah melaporkan masalah itu ke aparat kepolisian namun hingga kini praktik tambang emas ilegal masih terjadi.”Kami berharap aparat hukum serius tindak tegas pelaku tambang ilegal ini. Karena sudah jelas bila mengacu pada Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup mereka para pelaku bisa dipidana,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Sementara, Kepala BPBD Kabupaten Waykanan, Supriyanto, mengatakan, dari kajian tim pengulangan bencana Kabupaten Waykanan bencana banjir yang tak beraturan lagi beserta tanah longsor di sebabkan oleh terjadinya hutan gundul dan pendangkalan sungai yang di sebabkan oleh tambang ilegal,”Saya berharap agar pihak yang berwenang segera melakukan tindakan sebelum terjadi bencana besar,” pungkasnya.(*)