Harianpilar.com, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Way Kanan menggelar rapat koordinasi pembahasan jam kerja khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang dilaksanakan di ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir, Kamis (17/4/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten, Arie Anthony Thamrin, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada pengaturan jam kerja khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan efisiensi pelayanan publik, yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dia menyatakan kebijakan jam kerja khusus harus tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas kerja pegawai.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian jam kerja. Fleksibilitas harus dibarengi dengan komitmen dan tanggungjawab dari seluruh jajaran,” kata Arie Anthony.
Dia meminta setiap perangkat daerah dapat menyesuaikan jadwal kerja internal dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku dan kebutuhan unit kerja masing-masing.
Hasil dari rapat tersebut akan dirumuskan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dalam bentuk metriks yang akan diusulkan ke MenPAN & RB, setelah disetujui akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Way Kanan.
“Nantinya diharapkan dapat tercipta pola kerja yang lebih efektif dan adaptif tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah,” jelasnya. (Rls)