Harianpilar.com, Waykanan – Lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung diduga menjadi tambang emas ilegal. Selain ilegal, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakar yang menjadi mitra PTPN.
Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun Harian Pilar, diketahui aktivitas penambangan emas ini terjadi di Dusun 2 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semengu Kabupaten Waykanan.
“Iya ini masuk di Dusun 2. Kampung Negeri Baru itu ada 15 dusun, dan tambang emas ini masuk di Dusun 2,” ujar seorang pejabat pemerintah di Waykanan pada Harian Pilar, Minggu (20/4). Pejabat ini mengaku mengetahui aktivitas itu tapi meminta Harian Pilar tidak menulis namanya.”Kalau saya ngomong gak tau tambang emas ini, keliatan bohong saya. Tapi saya gak enak,” ujarnya.
Menurutnya, lahan tempat tambang emas tersebut sebagian memang lahan milih PTPN dan sebagian ada yang milik warga.”Iya sebagain milik PTPN, dan sebagian milik warga. Sudah berlangsung beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.
Pelaku penambang emas itu, jelasnya, sebagian adalah pendatang dan sebagian warga lokal. “Ada warga lokal ada pendatang,” tandasnya.
Sejumlah masyarakat adat yang tergabung dalam Prom Pemuka Pengeran Udik Blambangan Umpu meminta PTPN 1 regional 7 bertanggungjawab atas rusaknya lahan perkebunan PTPN oleh aktivitas tambang ilegal itu.”Kami sebagai mitra PTPN sangat dirugikan,” tegas Joni, salah satu masyarakat Prom Pemuka Pengeran Udik Blambangan Umpu.
Joni berharap PTPN dan aparat penegak hukum berani menindak tegas pelaku penambangan ini. Sebab aktivitas itu tanpa izin yang lengkap, merusak lingkungan dan terjadi di lahan milik Negara atau milik perusahaan Negara.
Sementara, pihak PTPN 1 Regional 7 saat dikonfirmasi membenarkan aktivitas tambang ilegal itu dan akan melaporkan masalah itu ke kepolisian.”Iya saya sudah tanya ke perkebunan. Itu memang ada aktivitas tambang ilegal, dan akan dilaporkan ke kepolisian,” ujar Andi F, Asisten Humas, Protokoler dan TJSL, PTPN I Regional 7.
Menurut Andi, pelaporan itu masih rencana karena memunggu persetujuan dari direksi. Andi belum mengetahui berapa luas lahan PTPN yang dijadikan tambang ilegal oleh para pelaku.”Saya belum tau jumlah lahan yang ditambang. Yang jelas itu akan dilaporkan ke APH,” pungkasnya.(*)