Harianpilar.com, Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran diminta untuk tegak lurus dan profesional dalam melaksanakan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Pesawaran 24 mei mendatang.
Hal Ini dikatakan Arisandi DP, dihadapan para awak media dan ormas usai bertemu para Komisioner KPU dikantor KPUD setempat, Rabu (12/3/25).
Merespon dasar pengembalian berkas hingga penolakan KPUD Pesawaran terkait paslon pengganti yang direkomendasikan oleh partai berlambang mersi besutan AHY tersebut.
Diketahui, penolakan berkas paslon pengganti calonbup dari parpol Demokrat ini tertuang dalam Berita Acara KPUD Pesawaran nomor:024/PL.02.2.BA/1809/2025.
Disebutkan dalam Berita Acara KPU, jika berkas pencalonan Cawabup tidak ditandatangani juga pendaftarannya tidak dihadiri oleh calon Wakil BupatiĀ (Supriyanto-Red).
” Alasan KPU klo berkas tidak ditandatangani dan tidak dihadiri oleh wakil pak Supriyanto itu tidak mendasar. Sebaliknya paslon pak supriyanto dan pak suriansyah juga tidak ada dasarnya untuk disahkan. Karena surat keputusan KPU RI dan amar keputusan MK menyebut bahwa tiga parpol gabungan hanya mengusung satu calon tidak boleh dua calon dan kami hanya menjalankan keputusan tersebut,”
,”Tapi klo yang dipakai KPU adalah PKPU pencalonan Bupati, partai Demokrat berhak menyajikan calonnya sendiri. Partai Demokrat cukup mencalonkan tanpa koalisi,” Pungkas Aris.
Menanggapi hal ini, Ketua KPUD Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan bahwa apa yang menjadi amar keputusan MK tentunya suatu kewajiban untuk dilaksanakan. Namun demikian menurut Fery ikhsan pihaknya (KPU-Red) memiliki aturan tersendiri sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
” Kami sebagai KPUD Pesawaran hanya sebagai pelaksana atas regulasi tersebut. Oleh sebabnya kami sudah melaksanakan tahapan pencalonan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dan ketika memang ada keberatan rolle nya sudah ada semua dalam tata kelola pemilu kita,”Ucap Fery.
Kemudian ketika disoal alasan KPU menolak berkas paslon pengganti Elin Septiani, lalu kemudian hanya berkas paslon Supriyanto dan Suriansyah saja yang diterima oleh KPU, dijawab dengan tegas oleh Ketua KPUD Pesawaran, Fery Ikhsan.
” Benar berkas paslon Elin ditolak, dasarnya surat dinas yang di berikan KPU RI nomor 484 dan itu sudah disosialisasikan kepada masing-masing partai. Kemudian KPU Pesawaran menerbitkan surat 494 terkait tata cara prosedur pelaksanaan penerimaan pencalonan,” Tandasnya.(fahmi)
Komentar