Harianpilar.com, Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menerapkan Restorative Justice (RJ) pada kasus tindak pidana Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB lalu, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Satreskrim Polres Way Kanan dilakukan dalam perkara Dua ABH (anak yang berhadapan hukum) inisial AS (14) dan DR (14) diduga pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB lalu, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Terhadap pihak korban an. DS dan pihak kedua ABH telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan maka telah terjadi kesepakatan untuk restorative justice.
Dalam sambutannya Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan proses gelar perkara khusus hari ini dilakukan atas tindak lanjut aksi warga di Polsek Way Tuba untuk memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur (ABH).
Dalam aksinya tersebut masa meminta kepada Polres Way Kanan untuk mencabut surat perdamaian dan meminta untuk melanjutkan kasus pencurian sepeda motor ini ke pengadilan.
Setelah, kami menerima pengaduan masyarakat (dumas) dan secara bersama melakukan gelar perkara khusus dalam perkara dua abh diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Way Tuba dengan menghadirkan para penyidik, para pihak, UPT PPA Pemkab. Way kanan, Peksos Dinas Sosial KAB. Way Kanan, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kotabumi di Bukit Kemuning Provinsi Lampung Utara.
Menghadirkan pelapor, ABH (anak yang berhadapan hukum), perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan Dan Kepala Kampung Giri Harjo.
Kapolres menambahkan kegiatan ini menjadi suatu fasilitas pengayoman Polres Way Kanan untuk mendapatkan titik terang dan akar dari permasalahan yang muncul di masyarakat, penanganan Restorative Jjustice dapat berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak.
Lanjutnya, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk Fasilitas yang diberikan oleh Polri supaya semua belah pihak dalam permaslahan dapat mencari solusi pemecahan masalah hukum,saya berterimakasih atas suport dan dukungan dari semua pihak yang terkait,” ungkapnya.
Perwakilan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Dewi menyampaikan bahwa dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan mendukung sepenuhnya keputusan kita gelar perkara hari ini bahwasannya hari ini telah didengar dengan seksama, secara langsung kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.
Maka dari itu kedepan, kita berharap akan lebih baik lagi dan untuk kedua belah pihak sepenuhnya harus mendukung atas keputusan bersama, serta rekan- rekan media juga mohon bantuannya agar memperlancar semua keputusan bersama kita pada hari ini,”ungkap Dewi. (Een)