Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilgub Lampung 2024 menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, sejauh ini belum ada gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pilgub Lampung 2024 ke MK.
Meski begitu, ia mengaku pihaknya siap seandainya ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan cagub.
“Sejauh ini belum ada gugatan yang terdaftar di MK. Tapi secara aturan kita tunggu tiga hari kerja. Jadi Rabu besok (hari ini) baru bisa lihat,” kata Hermansyah, Rabu (11/12).
“Untuk Pilgub sepertinya kecil kemungkinan ada gugatan. Kalau untuk kabupaten/kota sudah ada lima daerah,” lanjutnya.
Terkait penetapan pemenang Pilgub Lampung, Hermansyah mengatakan pihaknya masih menunggu BRPK dari MK.
“BRPK itu paling lambat diserahkan oleh MK ke KPU Lampung tanggal 19 Desember 2024, tapi bisa jadi juga lebih cepat. Kalau di BRPK ternyata tidak ada gugatan, artinya bisa ditetapkan calon terpilih. Setelah itu baru persiapan pelantikan,” sebutnya
Dia menuturkan, hasil Pilgub Lampung kemungkinan besar akan berjalan landai tanpa adanya gugatan.”Yang ada itu di kabupaten. Ada lima daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK,” pungkasnya. (Ramona).









