Harianpilar.com, Bandarlampung – Unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung bersama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, memimpin dan menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/8).
Penandatanganan raperda dilakukan Pj gubernur Samsudin bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua III Yozi Rizal, Wakil Ketua IV Fauzan Sibron, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir, serta para hadirin.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan bahwa telah disahkan secara bersama mengenai pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
”Kita ingin optimalisasi ini bisa dilakukan yang berdampak terhadap infrastruktur dan pengembangan SDM serta beberapa program yang telah disepakati bersama, kita berharap apa yang ingin dan telah dilaksanakan oleh lembaga pemerintah dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Provinsi Lampung ” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Pj gubernur menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ketua dan anggota badan anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 mulai dari pembahasan di badan anggaran maupun komisi DPRD Provinsi Lampung.
“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi anggota dewan yang terhormat, hal iniakan menjadi perhatian bersama dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sidang paripurna pembicaraan tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah dilaksanakan oleh komisi dan badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah pada pembicaraan tingkat II yang lalu.
“Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
“Yang selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Adv).