Harianpilar.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022 yang dikelola Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, senilai Rp3,285 miliar.
Mewakili Kajari, Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ari Atmaja,.S.H,.MH menegaskan, pihaknya dalam kasus ini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Sejauh ini, sudah ada sejumlah pejabat di Sekretariat Pemkab Pringsewu yang diperiksa jumlahnya mencapai puluhan orang.
“Kejari Pringsewu masih on proses dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan seluruh pihak terkait, jumlahnya mencapai puluhan orang,” ungkap Kadek, Senin (16/9).
Ia menjelaskan, upaya pemeriksaan sejumlah pejabat di Setdakab Pringsewu ini sebagai tahapan dalam pemeriksaan yang harus dilalui.
Kadek juga memastkan, sebelumnya pihakya telah menaikan status dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus ini.
“Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, dengan anggaran Rp3.285.000.000, dalam kegiatan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022,” tegasnya.
Kadek kembali menegaskan, agar para pihak yang nantinya akan diminta keterangan atas dugaan kasus Tipikor dana hibah LPTQ 2022 untuk kooperatif.
“Kejari Pringsewu mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif,” tandasnya.
Terkait hal ini, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, selaku ketua LPTQ Pringsewu 2022 belum berhasil dikonfirmasi.
Untuk diketahui, temuan adanya dugaan penyimpangan pada anggaran LPTQ Pringsewu tahun 2022 dilaporkan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejari Pringsew pada tanggal 3 November 2023 lalu.
Dalam materi laproran resminya, LSM tersebut mengurai dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu 2022 di antaranya, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah tersebut untuk beberapa kegiatan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia menduga, beberapa modus yang digunakan termasuk dugaan pemotongan anggaran, penggelembungan harga, penyalahgunaan anggaran, dan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (Lpj).