oleh

Perkim : Kami Hanya Menjalankan Aturan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait surat pemberitahuan penyegelan sebuah kios yang berada di Jalan Antasari, Bandarlampung, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bandarlampung memastikan pihaknya hanya menjalan tugas, fungsi dan aturan yang berlaku.

Meski sebelumnya, Dinas Perkim telah menyampaikan surat teguran dan peringatan terhadap pemilik kios tersebut.

“Ya benar Kami telah sampaikan surat pemberitahuan penyegelan terhadap pemilik kios,” kata Kepala Dinas Perkim Bandarlampung Yusnadi, Minggu (1/9).

Dijelaskan Yusnadi, jika pihaknya hanya menjalan tugas selaku stakeholder, setelah mendapatkan atensi dari Ombudsman.

“Surat penyegelan ini setelah kami mendapat surat dari Ombudsman terkait laporan warga. Dan Kami hanya menjalan tugas dan fungsi,” jelas Yusnadi.

Yusnadi juga menegaskan jika pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalan fungsi, terkait kios tersebut memang tidak memiliki ijin.

“Bukan tebang pilih, Kami hanya menjalani aturan saja,” tegasnya.

Meski demikian, Yusnadi berharap persoalan kios ini bisa diselesaikan dengan baik. (*).