Harianpilar.com, Tanggamus – Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) mendesak DPRD Tanggamus untuk menjalan fungsi pengawasanya dengan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan CT-SCAN RSUD Batin Mengunang.
Masa juga mengecam pejabat RSUD batin Mangunang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Suharni, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Jumat (30/8) menuntut transparansi penanganan sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Di antaranya, kasus BUMD AUTJ, SPBU, Wayku, CSR, dan peta wilayah, serta masalah BPRS (Bank Syariah) terkait sewa gedung dan dana rehabilitasi tahun 2022 yang sudah masuk Kejari namun hingga kini belum ada kejelasan, termasuk kasus pengadaan CT-SCAN RSUD Batin Mangunang.
“Segera ada tersangka dalam kasus pengadaan CT-SCAN RSUD Batin Mangunang dan mendesak keterbukaan dalam penanganan kasus-kasus lain yang belum jelas penyelesaiannya,” tegas Suharni, Jumat (30/8).
Di kesempatan itu, masa juga mendesak DPRD Tanggamus untuk segera memanggil Direktur AUTJ guna menyelesaikan masalah BUMD yang hampir mati. DPRD juga diminta bersikap profesional dalam pengawasan Corporate Social Responsibility (CSR).
Masa mengancam akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan masa yang lebih besar, jika tuntutannya tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu.
“Jika dalam 1 x 7 hari tuntutan kami tidak diwujudkan, kami akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
Ditegaskan kembali, masa memberikan deadline awaktu satu minggu agar Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus CT SCAN RSUD Bantin Mangunang.
“Kami minta dalam waktu yang tidak lama ini harus sudah ada tersangka,” tandasnya. (*).









