oleh

KPU RI Mangkir, Sidang Gugatan Sirekap Dijadwal Ulang Selasa Depan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sidang gugatan mediasi antara politisi Golkar, Aliza Gunado selaku penggugat dengan KPU RI selaku tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dijadwalkan ulang kembali pada Selasa (16/7).

Pasalnya, KPU RI kembali mangkir alias tidak hadir lagi dalam sidang gugatan mediasi yang diagendakan pada Selasa (9/7). Diketahui, Aliza Gunado yang juga caleg DPR RI pada pemilu 2024 kemarin menggugat KPU RI lantaran terkait Sirekap dengan nomor perkara NO.PERKARA 278/ PDT.G/ 2024.

Aliza Gunado merasa cukup kecewa dengan sikap KPU RI yang dua kali mangkir dalam persidangan. Padahal, kata dia, Terkait sidang mediasi sesuai perma 01 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi,
Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

“Bagaimana pihak KPU tidak pernah menghadiri beberapa kali pertemuan, sedangkan diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi. Ini sepertinya tidak ada itikat baik dari KPU RI atas gugatan ini,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (9/7).

Aliza berharap DPR RI melalui Komisi II bisa memanggil pihak KPU RI terkait evaluasi Sirekap ini. “Sehingga jika memang dianggap kegagalan sirekap maka lebih baik sirekap tidak di adakan pada pilkada bulan november 2024 danĀ  merevisi PKPU terkait sistem penghitungan suara untuk pilkada 2024,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengundang KPU untuk menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024. Doli meminta KPU membatalkan penggunaan Sirekap jika tak bisa mempresentasikannya.

Hal itu disampaikan Doli yang hadir virtual dalam diskusi ‘Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024’, Sabtu (6/7). Doli mengatakan DPR akan mengundang KPU pekan depan terkait Sirekap.

Doli menyampaikan pihaknya telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan SirekapĀ pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, kata dia, saat itu KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna.

Terkait SIREKAP juga pernah di sampaikan oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konfrensi pers di gedung KPU RI pada tanggal (16/2), “bahwa ada kelemahan-kelemahan tentunya kami akan segera koreksi, kami mohon maaf”.

Juga pernah disampaikan dan ditegaskan kembali oleh ketua divisi teknis kepada wartawan tanggal (6/3/2024) “akibat ketidak keakuratan hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara pemilu”. (Ramona).