oleh

Laporan Proyek Anjungan Waykanan “Mangkrak” Di Kejati

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) mempertanyakan laporan terkait dugaan penyimpangan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Waykanan tahun 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang hingga kini belum jelas penangannya. Padahal laporan itu sudah disampaikan sejak tahun 2021.

Ketua Pematank Lampung, Saudi Romli, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporkan ke Kejati Lampung terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Anjungan Way Kanan di Komplek Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandar Lampung.

“Proyek itu tahun 2017, dan kami menyampaikan laporan itu ke Kejati sejak tahun 2021. Tapi sampai sekarang belum jelas penangannya,” ujar Romli melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/6).

Menurut Romli, Kejati Lampung harus menindaklanjuti laporan itu. Sebab pihaknya sudah menunggu lama informasi penangan masalah itu.

Dalam laporan dulu, jelas Romli, pihaknya menyampaikan materi sesuai yang diminta oleh Kejati Lampung ,meliputi pelengkapan bukti-bukti atas indikasi masalah proyek itu.

“DPP Pematank dulu melaporkan masalah itu dengan harapan agar Kejati mengusutnya. Tapi sampai sekarang belum ada informasi tindaklanjutnya. Jika sampai tidak ditindaklanjuti kami akan menggelar aksi massa untuk menuntut masalah itu,” pungkasnya.

Terkait laporan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum behasil dikonfrimasi. Dihubungi via telepon, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan tidak menjawab meski hanphonenya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat dikonfirmasi via WhatApp (WA) tidak membalas. (*).