Harianpilar.com, Bandarlampung – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Waykanan Ali Rahman ternyata berkaitan dengan masalah hutang piutang. Ali Rahman sempat mangkir di panggilan pertama, sehingga Irjen Kemendagri melayangkan panggilan kedua.
Pertama, Ali Rahman di panggil melalui surat Nomor X.700.1.2.4/122/IJ tanggal 20 Mei 2024. Karena tidak menghadiri panggilan pertama, Ali Rahman kembali dipanggil melalui surat bernomor : X.700.1.2.4/142/IJ
Dalam surat tertanggal 7 Juni 2024 itu dijelaskan agar yang bersangkutan hadir dan dapat memberikan penjelasan pada Senin 10 Juni 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Khusus Lt. 6 dan menghadap kepada Inspektur Khusus.
“Apabila saudara tidak hadir tanpa memberikan alasan secara tertulis yang didukung dengan bukti, maka akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan khusus,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat itu disebutkan pemanggilan itu terkait pengaduan dugaan permasalahan hutang piutang, sehingga Ali Rahman diminta memberikan penjelasan dan konfirmasi.
Sementara, Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Saudi Romli, secara tegas mendorong Kemendagri untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Ali Rahman.
“Prinsipnya, Kemendagri harus bertindak tegas atas pelaporan terhadap Ali Rahman. Kami sangat mendukung langkah Kemendagri,” tegas Saudi Romli, saat diminta tanggapan via telepon, Kamis (13/6).
Wakil Bupati Waykanan, Ali Rahman hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Sementara, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, saat dikonfirmasi mengaku belum melihat surat Itjend Kemendagri itu.
Menurut Adipati, kemungkinan surat itu langsung ke yang bersangkutan.
“Belum liat saya. Saya lagi gak ngantor ngantor ini. Ngantor sehari pergi, ngantor sehari pergi. Kemungkinan langsung ke yang bersangkutan. Nanti saya ceklah,” ujar Adipati saat dihubungi melalui ponselnya.(*)