oleh

Pemda Diminta APBD 2024 Tepat Waktu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Selain itu, kepala daerah juga harapkan menerapkan asas ‘money follow program’ yakni penganggaran berfokus terhadap program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dalam Webinar Series Keuda Update Seri ke-37 yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan kanal youtube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda, belum lama ini.

Menurut Maurits, penyusunan APBD juga harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Maurits menegaskan agar kepala daerah menerapkan asas ‘money follow.

“Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Maurits menyampaikan, beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2024, yakni penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang (Uu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam hal ini kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.

“Pemerintah daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending). Dalam hal daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum, setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri teknis terkait,” tegasnya. (*).