Harianpilar.com, Tulangbawang – Kasus tindak pidana asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandung di wilayah hukum Polres Tulangbawan (Tuba) dalam sepekan ini terjadi dua kali di dua wilayah berbeda.
Sebelumya petugas Polres Tuba mengamankan PN (43) seorang petani warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, yang sempat menjadi buruan polisi lantaran terlibat kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiir yang masih duduk dibangku SMA.
Kali ini Polres Tuba mengamankan seorang petani warga Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, berinsial EW (37) tega melampiaskan nafsu sahwatnya ke anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku terjadi secara berulang sejak April hingga Oktober 2023.
“Korban hanya tinggal bersama adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. Sementara ibu kandungnya bekerja di Jakarta,” ungkap Plt Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (8/11).
Ipda Sobrun menjelaskan, saat korban sedang tidur pelaku masuk ke kamar korban kemudian melakukan aksi asusila.
“Setiap usai melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban agar tidak mencerita peristiwa pilu tersebut karena akan dipukul dengan menggunakan kayu,” jelas Sobrun.
Korban baru menceritakan peristiwa yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan melaporkannya ke Polres Tulangbawang, pada Senin (6/11).
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawajitu Selatan bergerak cepat menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargomulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan, pada Selasa kemarin,” kata Sobrun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*).









