Harianpilar.com, Bandarlampung – Berdasarkan hasil rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan 954 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung untuk pemilu 2024. Dengan rincian laki-laki sebanyak 590 bacaleg dan perempuan 364 bacaleg.
Atas penetapan itu, KPU siap menindaklanjuti laporan dan tanggapan masyarakat terkait caleg yang dinilai tidak memenuhi syarat mulai dari proses pencalonan.
Tanggapan dan laporan masyarakat dibuka selama 10 hari mulai tanggal 19-20 Agustus 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto mengatakan, hasil penetapan DCS ini akan diumumkan melalui laman KPU dan media dari tanggal 19-23 Agustus.
“Dari tanggal 19-28 itu ada tanggapan dari masyarakat. Apabila masyarakat ada tanggapan dapat disampaikan kepada KPU dengan beserta identitas pelapor nanti akan ditindak lanjuti kepada parpol,” ujar, belum lama ini.
Ismanto mengungkapkan, masyarakat yang melaporkan Bacaleg kepada KPU identitasnya akan dirahasiakan.
“Yang jelas harus ada identitas dan bukti-bukti konkrit apa yang ditanggapi dari seluruh Bacaleg yang ada di DCS,” tegasnya.
Ismanto menjelaskan, berdasarkan PKPU nomer 10 tahun 2023 dari penetapan 954 DCS itulah yang nantinya akan menjadi daftar calon tetap (DCT) terkecuali pada masa pencermatan Parpol ingin mengganti.
“Itu menjadi kewenangan Parpol pada masa pencermatan untuk mengubah dan mengganti Bacaleg yang masuk ke dalam DCS yang diumumkan itu. Jadi yang bisa diganti yang DCS 954 itu,” tuturnya.
Sebelumnya, 18 Parpol telah menyerahkan berkas dalam proses pencermatan rancangan DCS yang berlangsung pada 6-11 Agustus 2023.
Proses pencermatan itu merupakan tindak lanjut dari penetapan Bacaleg parpol yang berstatus MS dan TMS yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Lampung.
Untuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung, dari total 18 partai politik, keseluruhannya menyerahkan pengajuan perubahan rancangan DCS kepada KPU Provinsi Lampung, termasuk partai Garuda. (*).









