Harianpilar.com, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengungkapkan, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023, disusun berdasarkan perubahan RKPD tahun angaran 2023 dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi proyeksi pendapatan, alokasi belanja dan penggunaan pe mbiayaan.
Adapun hal yang dijadikan dasar perubahan asumsi tersebut yakni, optimalisai pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada dan yang memungkinkan dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun.
Hal ini disampaikan bupati, pada Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA DAN Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Pesawaran, Senin (14/8).
Kemudian, kata Dendi, penyesuaian belanja dan pembiayaan yang diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan daerah serta rencana penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun.
“Lalu penyesuaian atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun anggaran 2022 berdasarkan atas hasil audit BPK RI dan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” kata Dendi.
Dendi juga menyampaikan proyeksi pendapatan, alokasi belanja dan pembiayaan dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS TA 2023 antara lain Proyeksi Pendapatan sebesar Rp1.307.578.516.841,00.
Kemudian, alokasi belanja sejumlah Rp1.322.028.090.875,97 dan Pembiayaan sejumlah Rp14.449.574.034,97.
Sebagai bupati, Dendi juga mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinginya serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023. (*).









