oleh

Bawaslu Pelototi Pemilih Eksodus

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung menginstruksikan kepada jajaran Panwas untuk terus melakukan pengawasan melekat pada tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu 2024. Pasalnya, pada tahapan ini rawan dan berpotensi terjadi pelanggaran serta kecurangan. Terutama munculnya pemilih eksodus atau pemilih siluman karena perubahan data pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham mengungkapkan ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan perubahan pada DPT pemilu. Mulai dari warga yang pindah domisili, warga yang baru menginjak usia 17 tahun, hingga warga yang sudah meninggal.

“Semua ini menjadi fokus utama kita untuk mengawasi tahapan DPT hingga menjelang hari pemungutan suara. Kita mencegah munculnya pemilih-pemilih siluman. Maksudnya, mereka yang tidak terdaftar tapi bisa nyoblos. Atau mereka yang sudah meninggal, tapi datanya masuk dan digunakan oknum untuk nyoblos,” ungkapnya, Kamis (7/7).

Untuk mencegah itu semua, dirinya menginstruksikan jajaran Panwas untuk benar-benar turun ke lapangan serta aktif berkoordinasi dengan aparatur setempat untuk meminta data-data siapa saja warga pindahan serta yang sudah meninggal.

“Dan ini harus kita lakukan sampai hari terakhir penetapan daftar pemilih tambahan serta hingga H-1 hari pencoblosan. Semua kita data agar tidak ada penyalahgunaan hak pilih masyarakat,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan selalu mengingatkan kepada KPU setempat terkait adanya perubahan-perubahan atau temuan perubahan data pemilih di lapangan. “Misal, jika ada warga yang sudah meninggal agar tidak masuk dalam daftar pemilih. Atau jika ada warga yang sudah meninggal menjelang pencoblosan, tidak perlu dikirimkan undangan untuk mencoblos,” kata dia.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terkait Daftar Pemilu Tetap (DPT) yang diputuskan oleh KPU setempat. “DPT sudah ditetapkan oleh KPU, tapi bukan berarti persoalan daftar pemilih selesai, ini justru awal. Karena hari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara sangat lumayan jauh. Ada sekitar kurang lebih tujuh bulan,” ujarnya.

Yusni melanjutkan, ada beberapa temuan hasil pengawasan melekat dan uji fakta pencocokan dan penelitian tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung Periode 12 Februari-8 Maret 2023.

Di antaranya, 87.470 jumlah pemilih salah penempatan, 7.289 pemilih bukan penduduk setempat, 781 pemilih disabilitas, 455 pemilih meninggal, dan 291 pemilih tidak dikenal. Selanjutnya, 170 pemilih belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga, 92 pemilih pindah domisili, 19 pemilih anggota Polri, 18 pemilih anggota TNI, dan 5 pemilih di bawah umur.

Selain itu, terdapat 1.303 total sebaran pemilih bermasalah dalam saran perbaikan Bawaslu Bandarlampung. Rinciannya, 24 dalam tahapan coklit atau Daftar Pemilih Sementara (DPS), 983 orang dalam tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHB) dan 296 DPSHP akhir. “Saat tahapan Daptar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu menemukan 24 orang pemilih bermasalah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah menegaskan, bahwa setelah KPU Kota Bandar Lampung melakukan rapat pleno daftar pemilih tetap (DPT) tugas pengawalan hak pilih tidak berhenti sampai disitu saja, tetapi terus berkelanjutan sampai dengan hari pemungutan suara.

“Daftar Pemilih telah ditetapkan, apakah itu akan berhenti disitu saja, tidak ini awal sebenarnya bagaimana tugas kita mengawasi, tugas kita menjaga hak pilih warga negara,” tegas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, jajaran Bawaslu sampai dengan Panwas tingkat Kelurahan harus memastikan tiap-tiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkecuali.

“Bagaimana konsekuensi kita sebagai penyelenggara pemilu untuk bisa menjaga hak pilih, untuk memastikan daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, mereka terakomodir dalam hari pemungutan suara,” katanya. (Ramona).