oleh

KPPU Kaji Perda Dan Pergub Distribusi Gabah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung menilai, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah, berpotensi adanya hambatan persaingan usaha.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan, jika dalam regulasi tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melarang keluarnya gabah dari Provinsi Lampung, sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah, yang diatur dalam pasal 5 ayat (2) Perda Lampung 7/2017 dan Pasal 11 Pergub Lampung 71/2017.

“Pada kajian awal menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif (tidak terlaksana). Berdasarkan informasi publik beberapa waktu terakhir KPPU melihat terdapat dorongan dari beberapa pihak agar Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pengawasan terhadap larangan penjualan Gabah sebagaimana diatur dalam regulasi,” terang Wahyu.

Mencermati kondisi tersebut, KPPU akan melakukan prakarsa penilaian kebijakan persaingan usaha terhadap Perda Lampung 7/2017 dan Pergub Lampung 71/2017.

“Hal ini dilakukan atas adanya potensi hambatan persaingan usaha dalam pelarangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung, yang bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha,” jelasnya.

Atas persinggungan tersebut, KPPU melakukan analisis lanjutan untuk mengkaji dampak persaingan usaha yang ditimbulkan dari regulasi larangan penjualan gabah di Provinsi Lampung.

“KPPU akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung jika ditemukan adanya potensi hambatan persaingan usaha pada Perda Lampung 7/2017 dan Pergub Lampung 71/2017,” tukasnya. (*).