oleh

Konsep Penerapan Mudarabah di BMT Koperasi UIN Raden Intan Lampung Dalam sistem Bagi Hasil

Harianpilar.com, Bandarlampung – KOPERASI Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, yang dikenal dengan sebutan FEBI Mart, sangat membantu mahasiswa khususnya FEBI ketika ingin mencari makanan di pagi hari maupun sing hari.

Dengan adanya FEBI Mart ini, sangat membantu lebih mudah untuk mencari makanan di pagi hari ketika mahasiswa mendapatkan jam mata kuliah pagi dan tidak sempat untuk sarapan terlebih dahulu.

“Terlebih lagi koperasi ini buka darí hari (Senin-Jumat) di jam 08.00 pagi sampai dengan 05.00 sore,” ungkap kata salah satu mahasiswa Fakultas FEBI.

Berdasarkan pengakuan salah seorang pengelola FEBI Mart UIN Raden Intan Lampung Nadira Najmi Fitriani, FEBI Mart telah menerapkan sistem bagi hasil contohnya di sini saat pemilik modal memberikan modal kepada koperasi sebesar Rp5 juta, lalu pengelola FEBI Mart membelanjakan modal tersebut sesuai dengan kebutuhan koperasi dan ketentuan antara pemilik dengan pengelola.

Di akhir bulan pengelola koperasi FEBI Mart membuat pembukuan total dari penjualan dan laba, dari semua total pendapatan FEBI Mart dibagi tiga di antaranya pemilik modal, untuk modal FEBI Mart kembali dan untuk 6 orang pengelola FEBI Mart tersebut.

Seperti yang diketahui akad Mudarabah menurut Fatwa Ulama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 50 Mudharobah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shaibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.

Dengan ini akad mudharobah itu sangat penting dalam penerapan siatem bagi hasil, karena penghimpunan dana berupa tabungan deposit dan penyaluran dana dengan siatem bagi hasil. (*).