Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta bijaksana dalam menangani kasus anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.
Korps Adiyaksa itu didesak memberikan kepastian hukum dengan penghentikan penyidikan agar tidak mengganggu pembinaan olahraga di Lampung ke depan.
Apalagi kerugian Negara dalam masalah itu telah dikembalikan ke kas Negara.
“Ya saya pikir harus bijak Kejati Lampung, kalau memang sudah tidak ada kerugian Negara ya SP3-kan. Jangan diambangkan, karena itu akan mengganggu konsentrasi pembinaan olahraga kedepannya. Karena semua pihak akan was-was,” ujar Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapan, Jumat (17/3).
Menurutnya, dalam penangan masalah indikasi tindak pidana korupsi harus komprehensif dan substantif dengan mempertimbangkan semua aspek kemanfaatan penegakan hukumnya.
“Secara substansi kerugian Negaranya kan kalau tidak salah sudah dikembalikan. Ke depan tinggal lakukan pembinaan dan pendampingan agar tidak terulang. Itu lebih baik dan bermanfaat, masalah yang lalu bisa dijadikan pembelajaran. Tapi beri kepastian hukum, jangan mengambang,” tandasnya.
Dalam penangan indikasi tipikor, lanjutnya, penegak hukum juga harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil.
“Karena itu Kejati Lampung sebaiknya lebih mempertimbangkan bagaimana pembinaan dan pembangunan prestasi insan olahraga seperti altet, pelatih dan lainnya berjalan baik kedepan,” ungkapnya.
Kejati kedepan diminta melakukan pendampingan dalam penggunaan anggaran di KONI, sehingga semua potensi masalah bisa dicegah lebih awal.
“Saran saya ya SP3 saja. Itu lebih baik dan lebih bijak dari pada mengambang. Toh kerugian Negara sudah dikembalikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar tahun 2020.
Dana hibah KONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan tidak sesuai sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.
Penyebab tidak tersalurkan tidak sesuai di antaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga.
Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di cabang olahraga. Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.
Dari anggaran Rp29 miliar, dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung di antaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung. (*).