oleh

LAdA DAMAR Dorong Pengesahan RUU PPRT

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka memperingati hari pekerja rumah tangga (PRT) 15 Februari 2023, Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung mendukung gerakan bersama, guna mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani, RUU PPRT diperlukan karena perundang-undangan yang ada tidak mengakomodir aspek normatif ketenagakerjaan PRT sebagai pekerja yang seharusnya masuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“PRT rawan kekerasan dan pelecehan, tidak ada akses informasi, jam kerja panjang, tidak ada hari libur, tidak bisa berorganisasi, terisolir/ tidak diperbolehkan keluar, tidak ada kontrak, posisi rendah, tidak diakui sebagai profesi, tidak ada jaminan sosial, tidak ada standar gaji dan hak lainnya, tidak ada alur pengaduan, tidak memperoleh pendidikan dan pelatihan,” terangnyam dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (13/2).

Sepanjang 2017-2022, lanjut dia, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Adapun, 20 unsur kerja layak PRT mencakup perjanjian kerja tertulis; upah layak; uang lembur; THR = satu bulan gaji; libur/ istirahat harian; libur mingguan; cuti tahunan; cuti haid; cuti hamil; jaminan social; kebebasan komunikasi, berorganisasi, berserikat; akomodasi sehat dan aman; makan sehat dan layak; keselamatan dan Kesehatan kerja; dokumen identitas; jam kerja; ada uraian tugas; penyelesaian perselisihan yang adil; pendidikan dan pelatihan; batas usia minimum 18 tahun

Menurutnya lagi, keberadaan PRT menyumbang pada rantai ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang atau rumah tangga.

Segala sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, industri barang, jasa, dan hiburan dapat berkembang karena kontribusi PRT khususnya pada perawatan dan pemeliharaan rumah tangga pemberi kerja yang bermuara pada ekonomi nasional suatu negara. Maka bisa dibayangkan efek domino yang terjadi jika tidak ada PRT.

“Perjalanan mewujudkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga sudah memasuki 19 tahun. Apakah kita masih perlu menunggu jatuhnya korban? Perlukah anak-anak masuk dalam pekerjaan ini karena tidak ada kebijakan yang memberikan batasan usia. Rakyat Indonesia terus menantikan jaminan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja.

“Untuk itu, LAdA Damar bersama Seknas JARAK yang konsern pada penanganan PRT Anak mengajak seluruh elemen bergerak dan bersuara perkuat dukungan bersama agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” pungkasnya. (*).