Harianpilar.com, Lampung Utara – Polemik kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Selain meminta Pemkab Lampura mematuhi saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lembaga legislatif itu meminta Pemkab mengakui kesalahan yang sudah dibuat.
Ketua DPRD Lampura Wansori menegaskan, Pemkab harus segera menyelesaikan konflik kepemimpinan di Desa Subik, sesuai dengan arahan Kemendagri.
“Dalam persoalan Kepala Desa Subik, Pemkab harus mengikuti apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat,” tegas Wansori, Senin (13/2).
Menurutnya, pilihan tersebut merupakan pilihan bijaksana dan terbaik. Hal itu dikarenakan apa yang disampaikan oleh Kemendagri tentu memiliki dasar yang kuat.
“Sebelumnya, mereka pasti telah melakukan pengkajian mendalam sebelum membuat keputusan tersebut. Pemerintah Pusat enggak mungkin salah dalam mengeluarkan keputusan. Jadi, Pemkab harus secara kesatria mengakui kesalahan yang sudah dibuat,” tegasnya.
Wansori juga mengimbau kepada warga Desa Subik untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas. Polemik yang terjadi ini dikarenakan besarnya kepedulian semua pihak pada Desa Subik.
“Sikapi persoalan ini dengan kepala dingin agar suasana tetap kondusif, yang paling penting dukunglah semua keputusan yang akan diambil oleh Pemkab dalam persoalan ini,” kata dia.
Sementara itu, Camat Abung Tengah, Kasim menuturkan, para tokoh masyarakat, pemuda, dan pimpinan kecamatan di wilayahnya sama-sama sepakat untuk tetap menjaga suasana kondusif di desa mereka.
Mereka juga sepakat untuk mendukung penuh kebijakan apa yang akan diambil oleh Pemkab terkait persoalan ini.
“Alhamdulillah, masyarakat telah sepakat untuk tetap menjaga suasana kondusif di desa dan tak akan mudah terpancing dengan pelbagai isu yang tidak bertanggung jawab,” ucap dia.
Untuk diketahui, pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan diminta untuk diberhentikan dari jabatannya.
Sementara, Poniran HS sendiri merupakan pihak yang paling dirugikan dalam persoalan ini karena dicopot dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik pada bulan Oktober 2022 lalu. (*).