oleh

Angkutan Tonase Besar Dilarang Lintasi Waykanan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Perusahaan besar khususnya pabrik tepung tapioka    yang berada di Waykanan diimbau untuk tidak menggunakan armada angkutan dengan sumbu dan tonase besar.

Pasalnya, angkutan dengan tonase besar berpotensi merusak jalan kabupaten dan provinsi. Larangan angkutan tonase besar juga sudah diatur dalam SE Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Nomor : 551/791.6/IV.14-WK/2022 tentang larangan kendaraan angkutan melebihi kapasitas muatan.

Anggota DPRD Lampung dapil Waykanan-Lampung Utara, Deni Ribowo menegaskan, agar perusahaan di Waykanan mematuhi SE Bupati.

“Sebagaimana kita ketahui bupati Way Kanan sudah mengeluarkan surat edaran tentang kapasitas tonase untuk kendaraan yang bermuatan berat yang melintasi jalan kabupaten dan provinsi,” ujarnya, Selasa (25/10).

Dirinya juga bergarap angkutan perusahaan yang melintas jalan provinsi maupun kabupaten  untuk sesuai dengan kapasitas jalannya.

“Jangan menggunakan kendaraan bersumbu besar, misal Fuso atau tronton. Karena itu bisa merusak jalan. Karena itu sudah berlebihan muatannya dari kapasitas jalan,” terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, dirinya meminta para pengusaha di Way Kanan, khususnya pabrik tepung di Karya Tiga, untuk tidak menggunakan kendaraan bersumbu besar, untuk melintasi jalan yang ada di ruas jalan Serupa Indah, Padang Rati maupun Tajab dan Panaragan Jaya.

“Karena jalan tersebut sudah ada kapasitas aturannya,” kata dia.

Dirinya juga mengajak masyarakat, khususnya masyarakat Way Kanan, untuk menjaga jalan yang sudah dibangun pemerintah. Baik itu yang dibangun pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Way Kanan.

“Kalau kita tidak bisa sama2 menjaga dan memelihara jalan tersebut maka jalan itu bisa rusak kembali. Dan bila masih  jika ada kendaraan bermuatan berlebihan, tolong berikan peringatan kepada perusahaan tersbeut,” himbaunya.

Karena, kata dia, yang melintasi jalan tersebut bukan perusahaan itu saja. Karena pemerintah membuat jalan itu dari pajak masyarakat agar masyarakat lebih mudah mobilitasnya. Jadi jangan sampai merusak jalan yang dibangun uang rakyat tersebut,” tukasnya. (*)