Harianpilar.com, Metro – Aksi maling motor diwilayah hukum Kepolisian Resor Metro masih marak terjadi. Sebelumnya, kendaraan bermotor milik seorang guru Pondok Pesantren Darul Qur’an, Kota Metro raib di gondol maling pada Sabtu (20/8/2022).
Mengetahui kendaraan nya hilang, korban yang merupakan warga Jalan Rambutan RT 019 RW 09 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur itu langsung melaporkan kepada polisi.
Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap satu dari dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diketahui merupakan pelaku Curanmor milik guru Pondok Pesantren Darul Qur’an itu.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, satu tersangka tersebut ditangkap usai mencuri satu unit motor milik penghuni asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an, di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
“Awal peristiwa curanmor itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022, yang mana sebelum kejadian korban memarkirkan kendaraannya di garasi asrama Pondok Darul Qur’an sekitar jam 13.00 WIB,” ungkapnya, saat Pers Release, Rabu (31/8 2022).
Satu pelaku yang ditangkap itu ialah YS (23) warga RT 002 RW 002 Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku ditangkap setelah membawa kabur motor merk Honda Supra X milik Nurzaman (30).
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB dalam razia rutin yang dilakukan oleh personil jajaran Polsek Sekampung, Lampung Timur.
“Penangkapan tersangka YS ini berawal saat tersangka bersama rekannya berinisial FH terjaring razia personil Polsek Sekampung. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam dan satu set kunci letter T beserta anak kuncinya,” bebernya.
“Lalu keduanya dilakukan interogasi, kemudian tersangka YS ini mengaku pernah melakukan pencurian di Metro. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Metro Timur beserta Tekab 308 Polres Metro melakukan koordinasi ke Polsek Sekampung,” imbuhnya.
Kini tersangka Yudi Setiawan telah diamankan, sementara rekan pelaku berinisial RD kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor merk Honda Beat bernomor Polisi E 3451 YAV atas nama Muhammad Zainul Muhbin yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Kemudian, seperangkat kunci letter T berikut anak kuncinya yang digunakan untuk membobol kontak motor. Lalu kunci kontak pengganti motor curian dan pakaian yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatan nya, YS terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dicky).









