Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, akhirnya membuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung. Diketahui, kursi Sekdakot saat ini dijabat oleh Penjabat (PJ) Sukarma Wijaya.
Lelang JPTP Sekdakot itu berdasarkan Pengumuman Pemkot BandarlampungĀ NOMOR : 800/O4 /IV.04/Pansel/2022 tentang seleksi terbuka dan kompetitif Pengisian JPTP Sekda di lingkungan Pemkot Bandarlampung tahun 2022, tertanggal 15 Juli 2022, dimana akademisi Unila Dedy Hermawan ditunjuk sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel).
“Dengan ini, kami membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipd (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemenntah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang memenuhi syarat, untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung,” demikian bunyi pengumuman tersebut seperti yang dikutip wartawan, Minggu (17/7).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, terdapat beberapa persyaratan bagi PNS yang ingin mengikuti lelang JPTP Sekdakot Bandarlampung. Pertama, Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung atau Provinsi/ Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Kedua, Memilki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. Ketiga, sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat 1 Golongan Ruang IV/b:
Keempat, Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Kelima, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Keenam, Sedang menduduki JPT Pratama (Eselon II b). Ketujuh, Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Kedelapan Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pelantikan.
Kesembilan, Sehat jaamani dan rohani. Kesepuluh, Mendapat ian dari Pejabat Pembina Kepegawaian:
Kesebelas, Semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021).
Kedua belas, Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Ketiga belas, fotocopy bukti penyampaian pelaporan SPT tahun 2021. Keempat belas, Fotocopy bukti penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) atau laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (E-LHKASN) tahun 2021:
Kelima belas, Sah SKCK dari Kepolisian RI yang masih berlaku: dan Terakhir Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Selanjutnya, pendaftar melakukan pendaftaran dengan cara menulis lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan tinta hitam dan bermaterai Rp. 10.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi. (*)









