oleh

Peternak Kambing Ikut ‘Menjerit’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk serius dalam penanganan penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tidak hanya pada sapi melainkan juga pada domba dan kambing. Pasalnya, domba dan kambing juga terkena dampak PMK dan memiliki  potensi tinggi tertular. Untuk itu, para peternak domba dan kambing yang tergabung dalam Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Lampung, mendesak Pemprov Lampung menganggarkan penanganan virus PMK.

Ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Lampung Budi Yuhanda mengatakan, virus PMK mulai menjalar ke domba dan kambing.

ini mengatakan, para peternak domba dan kambing juga sangat dirugikan dan terdampak akibat virus PMK ini.

“Sapi yang punya virusnya tapi domba dan kambing uga kena dampaknya. Kenapa? Walau tak terlihat, tapi domba dan kambing ini punya potensi penularan sangat tinggi,” terang Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini, Senin (4/7).

Di Lampung sendiri, kata dia, sudah ada domba dan kambing yang terjangkit virus PMK ini.

“Seperti di Lamteng sudah ada seratusan domba dan kambing yang kena virus PMK,” kata dia.

Dikatakannya, memang ada perbedaan antara sapi dan domba/kambing yang terkena virus PMK itu.

“Kalau sapi itu terlihat, tapi kalau domba dan kambing ini tidak terlihat walaupun kena virus ini. Atau kalau dalam COVID-19 itu istilahnya OTG atau tanpa gejala. Akibatnya pemerintah pun melarang domba dan kambing yang kena PMK ini untuk dijual,” terangnya.

Untuk mengatasi itu, politisi Nasdem itu telah melakukan berbagai langkah dan upaya. Salah satunya melaksanakan kebijakan pusat dengan membagi tugas tiap daerah untuk memantau PMK pada domba dan kambing.

“Kita juga memfasilitasi vaksinasi mandiri. Tapi ini peminatnya masih sepi. Karena harus mengeluarkan kocek ratusan ribu, makanya peminatnya masih sedikit,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menganggarkan untuk penanganan virus PMK ini.

“Kita akan dorong di APBD murni, karena kalau di perubahan nggak sanggup peluangnya. Kalau pemerintah mau serius ini emang harus dianggarkan, karena diprediksi PMK ini bakal sampai tiga tahun,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mengganti rugi bagi ternaknya yang terkena virus PMK ini.

“Dan vaksinasi kita bantu dan perbanyak, jangan mengandalkan dari pusat. Kalau dari pusat itu kan terbatas dan penyebaran tidak merata,” tukasnya.

Inmendagri 32 Tahun 2022 Desakan atas penganggaran penanganan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah telah  diinstruksilan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku di daerah.

Pada poin Ketujuh menyebutkan, menganggarkan pendanaan penanganan PMK melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi daerah yang mengalami wabah PMK berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

Pendanaan BTT dimaksudkan untuk menangani keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Selunjutnya, dalam hal BTT tidak mencukupi untuk mendanai keadaan darurat, pemerintah daerah menggunakan, dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia. (*).