Harianpilar.com, Bandarlampung – Oknum pejabat di lingkungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Wilayah Lampung berinisial SP dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap salah seorang anak berinisial AR. Laporan itu pun tercatat dalam LP Polisi Nomor : LP/B/1259/VI/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.
Tak hanya ke Polresta, SP juga telah diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas perlakuan yang selayaknya tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat.
Aduan itu dilayangkan oleh Kantor YLBH 98 selaku pengacara AR dengan surat aduan Nomor 38/dumas/ylbh-98/VI/2022.
Tim penasehat hukum, Sdr. AR dari Kantor YLBH 98, Anton Heri, S.H., menyampaikan bahwa kronologis perkara tersebut bermula pada Hari Senin tanggal 07 juni 2022 sekiranya pukul 17.00 WIB di Jalan Pramuka Rajabasa, Kota Bandarlampung telah terjadi peristiwa Laka Lantas antara Sepeda Motor yang dikendarai oleh kliennya yang berboncengan dengan rekannya dengan Unit Mobil CRV berwarna Putih yang dikendarai A yang merupakan anak terlapor.
“Bahwa atas peristiwa Laka Lantas tersebut, Klien Kami bersama rekannya mengalami luka-luka ringan di sekujur tubuhnya dan Sepeda Motor yang dikendarainya mengalami kerusakan berupa lecet-lecet di bagian Body sebelah kiri. Sedangkan untuk kondisi
A tidak mengalami luka apapun dan Unit mobil yang dikendarainya hanya mengalami Lecet di pintu belakang bagian sebelah kiri,” terang Anton, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/7).
Atas peristiwa tersebut, kata Anton, kliennya menyadari penyebab Laka Lantas tersebut merupakan kesalahannya dan kelalaiannya.
“Dan ketika dikonfirmasi oleh A (anak terlapor). Apakah kamu bersedia mengganti kerugian kerusakan mobil saya, Klien Kami menjawab bahwa dirinya bersedia mengganti sepenuhnya kerusakaan unit mobil yang dikendarai sdri. A (anak terlapor). Namun sdri. A meminta kepada Klien Kami untuk menunggu orang tuanya (Sdr. SP bersama Istrinya) sampai ketempat kejadian Laka Lantas tersebut,” paparnya.
Sekira 10 menit, Sdr. SP bersama Istrinya sampai di tempat kejadian Laka Lantas tersebut. Kemudian Sdr. SP langsung menghampiri Kliennya, lalu menggenggam kerah bajunya dan menarik Kliennya mendekati unit mobil tersebut.
“Setelah itu Sdr. SP menundukkan Kepala Klien Kami sambil memaki-maki, kemudian Sdr. SP melakukan pemukulan terhadap Klien Kami sebanyak 1 kali tepatnya mengenai Pipi sebelah Kiri. Bahkan tidak puas setelah melakukan pemukulan, Sdr. SP mengancam bisa menghabisi Klien Kami dan tidak takut dilaporkan ke polisi karna punya backingan di Mabes Polri,” bebernya.
Menurutnya, tindakan Pemukulan tersebut mengakibatkan Kliennya mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri.
“Sehingga sekira pada tanggal 07 juni 2022 Pukul 21. 21 WIB Klien Kami melakukan pengaduan di Polresta Bandarlampung dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang Undang Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomer 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan oleh Sdr. SP yang notabene merupakan pejabat dilingkungan BPK Perwakilan Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum,” terangnya.
Dikatakannya, landasannya melakukan laporan ke KPAI merupakan tindakan demi kepentingan hukum kliennya.
Selain itu, demi tercapainya Penegakan Hukum yang proposional dan imparsial, maka pihaknya selaku Penasehat Hukum AR meminta Dukungan Penuntasan Perkara dari Ketua KPAI selaras dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI yang berbunyi “KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak”.
“Sdr. SP sebagai terlapor yang notabene merupakan pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Wilayah Lampung sehingga kami nilai dapat mengintervensi dan menghambat Proses Penegakan Hukum Laporan Klien Kami,” ujarnya.
Atas pelaporan itu, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Tim wartawan coba menelusuri via hotline dan telepon kantor BPK Perwakilan Lampung tidak ada yang menjawab. (*)