Harianpilar.com, Bandarlampung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Jhoni Butar Butar, akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Darussalam. Hakim menyatakan penetapan tersangka Darussalam oleh Polresta Bandarlamping dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar, saat membacakan putusan, di PN Tanjungkarang, Selasa (5/7).
Untuk diketahui dalam putusan permohonannya itu, Hakim mengabulkan diantaranya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 6 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Dan oleh karenanya, penetapan atau Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.
Hakim juga memutuskan mengabulkan permohonan yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan, atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polresta Bandarlampung yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Darussalam tersebut.
“Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, hakim tunggal tadi sudah memberikan putusan dimana permohonan kami dikabulkan seluruhnya. Yang intinya penetapan tersangka terhadap pemohon ini tidak cukup bukti,” ungkap Kuasa Hukum Darussalam, Ahmad Handoko. (*)









