Harianpilar.com, Bandarlampung – Penjabat (Pj) Kepala daerah yang bakal ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya mundur dari jabatan yang diembannya saat ini. Selain demi etika pemerintahan dan masa jabatan Pj.Kepala daerah cukup lama, juga agar fokus dan maksimal dalam menjalankan tugas.
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedy Hermawan, M.Si, mengatakan, demi etika pemerintahan Pj.kepala daerah sebaiknya mundur dari jabatananya saat ini.”Sebaiknya mundur, agar lebih all out mengemban amanah sebagai Pj di kabupaten. Dan memang opsi yang terbaik adalah mundur,” terang Dedy, Rabu (10/5).
Terkait kekosongan jabatan karena yang bersangkutan mundur, Dedy mengatakan jabatan yang kosong bisa diisi dengan pelaksana tugas (Plt.). Dan, kata Dedy, Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Lampung sangat banyak untuk mengisi posisi Plt.
“Yang utama mundur terlebih dahulu, demi etika pemerintahan dan demi optimalisasi kerja,” tandasnya.
Akademisi Hukum Unila, Yusdianto, juga memiliki pandangan yang sama. Menurutnya, Pj.kepala daerah sebaiknya mundur dari jabatannya saat ini. Sebab, Penjabat berbeda dengan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah.”Kalau dia Pjs mungkin tidak perlu mundur, karena rentan waktu jabatannya singkat. Tapi kalau penjabat seharusnya mundur dari jabatannya saat ini, karena masa kerja penjabat kepala daerah panjang,” terangnya.
Yusdianto menjelaskan, alasan keharusan Pj. Kepala daerah mundur juga agar maksimal menjalankan tugasnya. Sebab beban kerja Pj.kepala daerah sangat berat.”Agar fokus dan maksimal. Karena beban kerja Pj itu berat dan butuh kinerja yang baik,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar, menjelaskan, Pemprov Lampung harus terbuka siapa saja nama-nama Pj.Bupati yang diusulkan, dan Pj.Kepala Daerah harus melepaskan kepentingan politik apapun.
“Sebagai bawahan gubernur, para calon penjabat tersebut yang kini bertugas sebagai kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, tentu tak bisa dipungkiri jika mereka merupakan kepercayaan gubernur,” ungkap Mardani.
Untuk itu, Mardani mendorong agar pemerintah perlu terbuka memunculkan nama-nama ASN yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh aturan perundangan guna mengisi kekosongan kepala daerah, baik pada 2022 maupun 2023 mendatang.
“Keterbukaan ini penting agar publik optimal berpartisipasi dalam pembangunan dan proses demokrasi di daerah yang akan dipimpin PJ Kepala Daerah,” tegasnya.
Disamping itu, kata Mardani, pentingnya memastikan ASN-ASN yang telah memenuhi kriteria sebagai Calon PJ terlebih yang nama-namanya telah beredar, memiliki kompetensi pelayanan di daerah, tidak hanya pelayanan pada proses demokrasi 2024 mendatang namun pelayanan masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Mereka juga harus menjamin stabilitas sosial politik serta keamanan di daerah dimana mereka menjadi PJ Kepala Daerah, terlebih ketika memasuki masa pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, Pj harus mampu melepas kepengtingan politik dan bekerja secara profesional. “Kuncinya adalah pelayanan kepada masyarakat yang baik, dan PJ Kepala Daerah harus dipastikan mampu melepaskan diri dari kepentingan politik tertentu serta mampu bekerja secara professional sesuai aturan perundangan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, menilai Pj Bupati tidak perlu mundur dari jabatannya yang sekarang sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, kata dia, tidak ada aturan yang menyatakan Pj Bupati harus mundur dari jabatannya.
“Karena kita bisa tahu bahwa yang bersangkutan adalah pejabat eselon 2 karena jabatan yang dia sandang. Justru kalau dia mundur malah kehilangan eksistensinya,” kata Yozi.
Karena dia tidak mundur dari jabatannya semula, maka yang bersangkutan dituntut untuk bisa profesional dan proporsional dalam menjalankan amanah yang dia sandang.
“Dia harus bisa menjawab pertanyaan publik akan alasan penunjukkan saudara Gubernur mengusulkan namanya; artinya dia harus bisa menunjukkan bahwa Gubernur tidak salah ketika mengusulkan nama-nama mereka karena memang punya kemampuan utk menunaikan tugas yang dibebankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung dikabarkan telah mengirimkan sembilan nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sembilan nama itu nantinya akan dipilih untuk mengisi kekosongan kepala daerah di tiga wilayah yang akan habis masa jabatan pada 22 Mei 2022 mendatang.
Adapun tiga daerah itu diantaranya Kabupaten Pringsewu Sujadi dan Fauzi, kemudian Bupati Kabupaten Mesuji Saply dan Haryati Cendralela, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad dan Fauzi Hasan.
Dari sembilan nama yang diajukan ke Kemendagri, terdapat tiga nama yang telah muncul ke publik. Ketiganya yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Kabupaten Mesuji, dan Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air Budi Darmawan sebagai Pj Bupati Kabupaten Tubaba. (*)